Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pinangki Mujur dalam Sistem Kufur


Topswara.com -- "Mereka yang paling berbahaya adalah mereka yang paling mengerti hukum karena mereka akan lebih mudah memainkan dan lolos dari jeratan hukum" -anonim-

Kasus jaksa Pinangki semakin mengaratkan pisau peradilan negeri ini. Vonis 4 tahun dari 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dirasa sangat tidak manusiawi. Vonis ini bahkan tak sampai setengah vonis awal sebelum putusan banding.

Padahal Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. Pertama, ikut menyusun “action plan” atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra. Kedua, terbukti melakukan pencucian uang senilai  Rp 5,25 miliar. Ketiga, melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya untuk mengagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam “action plan”. Mengerikan, sungguh mengerikan.

Alasan merasa bersalah dan memiliki anak yang masih balita dikemukakan menjadi pertimbangan penyunatan vonis yang dijatuhkan. Namun, dua hal itu tidak cukup bila dibanding dengan kejahatan yang dilakukannya. Sebagai aparat yang harusnya menegakkan hukum di negeri ini dan berbalik mengkhianati bangsa dengan kelicikannya, hal ini tentu saja melukai hati rakyat Indonesia. 

Beginilah peradilan di negeri sekuler. Hukum sekuler menjadikan manusia sebagai pembuat hukum. Padahal, hukum buatan manusia yang berstandar pada akal yang dimilikinya tentu saja cacat adanya. Karena hukum yang dihasilkan tidak pernah obyektif dan selalu disertai kepentingan pembuatnya. Hukum seperti ini bukan membuat jera malah semakin menyuburkan Pinangki-Pinangki lain. 

Peradilan di negeri sekuler tidak akan bisa dijadikan pegangan untuk mendapat keadilan. Seharusnya umat sadar bahwa hukum manusia tidak akan membawa mereka pada keadilan yang nyata. Ada hukum yang lebih mampu dalam menjalankan itu semua, yaitu hukum Islam.

Dalam Islam, akidah Islam lah yang menjadi asas peradilan. Akidah yang berasal dari Sang Pencipta dan pastinya memiliki kesempurnaan, kebaikan, dan keadilan untuk seluruh umat manusia. Maka, wajar adanya bila peradilan Islam benar-benar subyektif.

Islam juga memiliki sumber hukum yang sangat jelas dimana merujuk pada wahyu Allah sebagai pencipta manusia. Sehingga mampu mengklasifikasikan setiap perbuatan manusia secara akurat dan tidak pandang bulu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini

“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari no 6788 dan Muslim no. 1688)."

Sungguh mulianya peradilan dalam sistem Islam. Semua diatur secara tepat sesuai proporsinya. Sistem pengaturan Islam secara menyeluruh ini hanya ada dalam bingkai khilafah. Maka, sudah seyogyanya kita segera bangkit dan menyadarkan masyarakat bahwa Islam adalah solusi hakiki bagi permasalahan hidup mereka.
Wallahu a'lam bishawwab


Oleh: Riska Amilia
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar