Topswara.com-- Mempersiapkan pernikahan, Master Training Cinta Qur’an Ustaz Harun Ar-Rasyid menyatakan pahami minimal dua hukum dahulu.
“Apa yang harus dilakukan? Pahami dahulu hukum minimal dua. Jangan sampai misalnya ketika nikah wudhunya, baca Al-Qur’an, shalat aja belum benar. Ini bahaya ya,” tuturnya dalam acara Kajian Pranikah: Mengenal Potensi Diri Menuju Pernikahan, Kamis (15/07/2021) di kanal YouTube Majelis Gaul.
Harun menerangkan, yang dimaksud dengan paham minimal dua hukum adalah terkait hukum pribadi dan hukum kerumahtanggaan.
“Ketika Rasulullah bersabda, dinikahi wanita karena empat hal, maka carilah karena agamanya. Itu yang dimaksud adalah dia paham. Paham agama, baik pribadi maupun sebagai calon istri. Minimal dua itu dulu, syukur-syukur kalau sudah empat. Dia paham hukum-hukum pribadi, kerumahtanggaan, kemasyarakatan, kenegaraan. Itu lebih hebat lagi,” paparnya.
Ia melanjutkan paparannya, sebelum masuk ke arena rumah tangga, matangkan dulu hukum-hukum pribadi, thaharah, shalat, puasa, thalabul ‘ilmi, dan menutup aurat. “Itu sudah berjalan sebelum masuk ke jenjang rumah tangga. Kenapa? Karena itu hukum pribadi bukan hukum kerumahtanggaan, yang itu hubungan kita dengan Allah,” tuturnya.
“Seharusnya, ketika masuk ke jenjang rumah tangga, itu harusnya bukan lagi tugas suami mengajari. Itu tanggungjawab orang tua sebelum menikah. Suami Hanya mengingatkan,” imbuhnya.
Kembali Harun menggarisbawahi, yang paling penting adalah melayakkan diri dulu mengisi akarnya dengan ilmu aqidah dan bahasa Arab. “Minimal ilmu hadis, ilmu Qur’an, ushul fiqih, sehingga begitu masuk ke jenjang pernikahan itu sudah relatif matang,” ujarnya.
“Karena nanti kan harus jadi pemimpin keluarga dan sekaligus pemimpin di masyarakat. Yang suami harus jadi ustaz dan profesornya keluarga. Terus ibunya jadi profesor untuk mendidik anak-anaknya,” lugasnya.
Ia menyarankan, agar para pemuda mengikuti organisasi keagamaan, melatih skill segala macam agar ketika masuk ke jenjang pernikahan sudah punya kemampuan memimpin.
Taaruf, Khitbah, Nikah
Harun menjelaskan, pahami hukum-hukum pergaulan pria dan wanita. “Pria dan wanita saudara seiman wajib saling tolong-menolong dalam kebaikan,” tuturnya.
“Pria dan wanita ada yang mahram dan bukan mahram. Mahram boleh berduaan, melihat aurat kecuali aurat besar, kecuali suami dan istri. Sedangkan bukan mahram tidak boleh berduaan, khalwat, tidak boleh istilah campur baur, tidak boleh melihat auratnya juga wajib ghadul bashar, tidak boleh membicarakan masalah jinsiyah,” bebernya.
Ia menerangkan apa saja yang perlu diketahui ketika taaruf. “Kenal namanya, asalnya, pendidikannya, dan paling penting pemahaman agamanya. Kepribadiannya, fisiknya, semua boleh, tapi yang paling penting adalah pemahaman agamanya. Paham itu minimal dua tadi, paham hukum pribadi dan paham hukum rumah tangga,” urainya lagi.
“Nah ini (taaruf) tidak boleh langsung, lewat pihak ketiga ya. Mak comblang yang amanah. Ini lebih fair. Jika sudah oke dengan calonnya, khitbah langsung mendatangi orang tuanya. Diminta untuk menjadi istri karena Allah SWT dan untuk menjalani kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan Islam,” jelasnya runut.
Lebih lanjut, Harun menerangkan, setelah khitbah di antara kedua calon itu sudah boleh membicarakan sesuatu, tapi tidak berduaan, bisa lewat telepon atau Whatsapp (WA). “Maharnya mau minta apa, berapa biaya pernikahan nanti, seperti apa bentuk pernikahannya, di gedungkah atau di rumah, bentuk pernikahannya, bagaimana dengan pemisahan tamu segala macam, nanti setelah nikah mau tinggal di mana. Nah setelah khitbah terjadi, nikah,” pungkasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati
0 Komentar