Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Paradoks Penjaminan, antara Skema Bansos dan Dana BUMN


Topswara.com -- Saluran bantuan sosial di tengah pandemi, mulai diberlakukan sejak awal pemberlakuan pembatasan. Ini sebagai salah satu cara pemerintah menjamin kebutuhan dengan menyalurkan bantuan baik tunai maupun non-tunai untuk membantu masyarakat miskin jika memang ada perpanjangan PPKM darurat.

Disamping itu, Aria Bima selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI menyatakan pihaknya telah menyetujui usulan aliran dana PMN tahun anggaran 2022 yang diajukan oleh pemerintah sebesar Rp 72,449 triliun. 

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPRRI dari kesepakatan tersebut, akan dibahas lebih lanjut pada saat sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 di pertengahan Agustus 2021 mendatang sesuai yang disampaikan oleh pemerintah pada Rapat Paripurna. Lampirkan PMN 2022 akan disuntik ke BUMN pada 2022. 

Untuk itu penyelesaian PP berbagai holding BUMN penyelesaiannya mengikuti kesepakatan. Tidak hanya PMN tunai, Erick juga mengajukan PMN non-tunai untuk konversi rekening dana investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreement (SLA) dalam bentuk equity sebesar Rp 2,61 triliun untuk kluster pangan dan Rp 809 miliar untuk klaster industri pertahanan. (kontan.co, 14/07/2021)

Di sisi lain dampak dari perpanjangan PPKM darurat adalah pertumbuhan perekonomian berada di kuartal III 2021. Adanya pembatasan yang ketat menyebabkan masyarakat kesulitan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan skenario untuk memperpanjang PPKM Darurat mencapai 4-6 minggu. Hal ini dilakukan mengingat adanya risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta. (liputan6.com, 13/07/2021)

Lalu bagaimana pencarian dana sebagai wujud bantuan atas penjaminan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini ? Akankah jaminan keterbutuhan terpenuhi atau mereka bertahan mencari pemenuhannya sendiri ?

Skenario Demokrasi: Ruwetnya Bantuan Terhimpit Kepentingan 

Bentuk tanggung jawab pemerintah salah satunya di tengah wabah adalah menjamin semua ketebutuhan rakyat. Namun berbelitnya bantuan juga tidak jarang mengiringinya. Mulai dari masalah data yang tidak akurat sehingga butuh transparansi, hingga salah pihak sehingga banyak yang belum terpenuhi.

Banyak cerita atau bahkan derita di tengah pandemi yang merajalela membabat habis semua kekuatan yang tersisa. Rakyat masih terus berjuang bagaimana bertahan hidup ditengah kesempitan. Ditambah harusnya menunggu turunnya alokasi bantuan yang dijanjikan.

Keakuratan data yang dibutuhkan untuk penyaluran bantuan menjadi acuan juga kendala. Mengingat banyak pendatang disuatu kota, tentu tidak terhitung kependudukan tetap hanya domisili semata, untuk kembali ke tanah kelahirannya juga bukan pilihan karena pembatasan. Dilematis ini bukan dialami satu atau dua orang saja, bagaimana dengan tuna wisma atau mereka yang memang tidak terdata, bantuan sosial ini tentu bukan solusi jitu yang merata. 

PPKM yang diperpanjang setiap pekan belum lagi data yang terkumpul tidak mudah dalam hitungan jam saja. Apakah bukan hal yang mudah? Belum lagi luka lama kasus korupsi bantuan yang terjadi sebelumnya. Mengharapkan kedaulatan dan penjaminan tidak akan pernah hadir dalam sistem yang menganut paham kebebasan. Politik bebas aktifnya kini patut dipertanyakan. Tidak akurat data atau memang tidak terkonsep pos-pos pengeluaran terlebih untuk bencana wabah yang berkaitan dengan nyawa.

Sementara itu salah fokus semakin ketara. Di tengah pandemi banyak alokasi dana lebih kepada pembangunan infastruktur seperti kereta cepat contohnya. Aliran dana segar ke perusahaan ternama demi industri semata. Namun banyak juga bantuan yang dibatasi dengan kriteria, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program kartu sembako, kartu pra kerja, program padat karya tunai, program stimulus kredit usaha rakyat dan masih banyak lagi.

Tentu pandemi ini tidak menyerang kalangan yang tertera sesuai kriteria diatas, secara umum dan masyarakat luas merasakan dampaknya. Sudah cukup menjadi bukti atas tidak meratanya bantuan dan tentunya tidak tepat sasaran bagi rakyat yang membutuhkan.

Semakin memperparah runtuhnya harapan rakyat akan bantuan. Akhirnya pedoman skema bantuan tidak efektif menangani pandemi yang belum diketahui sampai kapan akan berakhir. Kedaulatan di tangan rakyat tidak selamanya menyelamatkan. Tergantung rakyat yang mana. 

Inilah gambaran mekanisme pengaturan individu dan masyarakat dalam pemerintahan demokrasi yang mana berawal dari asas kebebasan. Asas ini pula yang diemban oleh kapitalisme yang memandang masyarakat adalah kumpulan individu atau disebut mabda individualis. Mereka memberikan hak kebebasan kepada para individu termasuk mereka yang mewakili setiap individu masyarakat dalam jabatan pemerintahan. 

Kapitalisme menjadikan kekuatan militer dan undang-undang yang diberlakukannya hanya sebagai sarana yaitu alat, ketika alat itu dibutuhkan maka digunakan sebaliknya jika tidak maka akan tidak berguna. Hal ini menunjukan manusia ketika membuat aturan memang akan sarat akan kepentingannya belaka. Tentu sistem ini dengan aturan yang lahir darinya tidak akan pernah bisa menyelsaikan masalah termasuk. 

Penjaminan dalam Sistem Islam 

Solusi dari kacamata Islam tentu berbeda, karena merujuk pada syariat. Istimewanya Islam adalah memiliki aturan yang tidak lekang oleh waktu dan tempat. Sehingga penerapannya pun akan membawa mashalat bagi umat seluruh dunia.

Solusi atas wabah yang terjadi kala itu juga menunjukan bagaimana syariat mendesign pemimpin dan kepada negara menjadi wadah dan sandaran yang tepat dalam penjaminan. Semestinya begitulah keberadaan negara dan pemimpin serta jajarannya tidak akan berpran kecuali sesuai syariat, kehadirannya bukan formalitas dan juga bukan serangan fajar ketika pemilihan. 

Gambaran sosok Khalifah Umar bin Khattab kala itu tentu tidak akan lahir dalam sistem selain Islam. Menjadi sosok pemimpin yang selalu mengutamakan kepentingan, keselamatan, dan jaminan kepada semua rakyatnya, menjadi yang pertama dan terdepan dalam menyelesaikan semua urusan rakyat, tentu karena dorongan keberadaan sistem aturan yang diterapkan dalam negara yaitu sistem Islam.

Sistem Islam memiliki struktur pemerintahan sebagai pelaksana atas penerapan syariat bagi umat, termasuk dalam penyelesaian wabah maka yang diutamakan adalah keselamatan nyawa. Semua akan diberikan secara cuma-cuma oleh negara tanpa syarat dan kriteria. Tujuan utama pengaturannya adalah menyelesaikan dan mengurusi rakyat bukan kepentingan kerjasama.

Dilengkapi dengan jihaz idari yang akan membantu melayani urusan rakyat dalam pendataan yang efektif dan profesional, karena mereka mengedepankan kerja cepat untuk rakyat. Negara juga memilki pos pemasukan dan pengeluaran secara jelas dalam baitul maal termasuk untuk bencana atau wabah, tidak akan perhitungan.

Prinsip politik dan pengaturan umat adalah menjadi negara yang kuat dalam pelaksanaaan dan penerapan aturan. Tidak akan mengambil bantuan atau utang dari luar.

Tentu hal ini menjadi pembeda dan tidak akan terulang kecuali terterapkannya syariat yang melahirkan penjaminan atasnya. Lockdown dan menjamin kebutuhan secara penuh menjadi solusi tuntas permasalahan dibandingkan ruwetnya bantuan sosial yang menunggu waktu alokasi turunnya dana atas persetujuan. 
Wallahu a'lam bishawwab

Oleh: Nadia Fransiska Lutfiani, S.P ( Aktivis Dakwah, Pegiat Literasi dan Media ) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar