Topswara.com -- Pakar Fiqih Islam KH Muhammad Shiddiq Al Jawi memaparkan bahaya ketika moderasi Islam itu diterapkan, baik bagi Islam itu sendiri maupun bagi umat Islamnya.
"Bahaya dari moderasi Islam ini secara umum ada dua. Pertama, bahaya yang menyangkut Islamnya sendiri dan yang kedua, adalah bahaya untuk umat Islam, untuk orangnya," tuturnya dalam kajian dengan tema Bahaya Moderasi Islam, di kanal YouTube Majelis Gaul, Selasa (06/07/2021).
Ia mengatakan bahwa Islam itu intinya mengharamkan segala bentuk bahaya yang istilahnya disebut dengan dharar atau mudharat atau istilah lainnya al mudhar.
Dalam hadis Rasulullah SAW La Dharara Wala Dhirara, "Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri, tidak boleh juga menimbulkan bahaya bagi orang lain." (HR Ahmad)
"Jadi ketika ada bahaya apapun itu, Islam tidak membolehkan, apalagi bahaya itu menyangkut bahaya yang terjadi pada agama Islam. Misalnya, ada upaya untuk mengubah atau menghapus ajaran, termasuk juga yang tidak kurang bahayanya adalah bahaya yang menimpa kaum Muslimin yang menjadi korban dari konsep moderasi Islam itu," ujarnya.
Bahaya moderasi Islam yang terkait dengan ajaran Islam menurutnya, bisa menghapus atau membelokkan ajaran yang tidak pro kepada Barat, contohnya jihad dan khilafah. Jadi kedua ajaran Islam ini bisa saja dihapus dari kurikulum di negeri-negeri Islam.
Menurutnya, ajaran tentang jihad dianggap membahayakan Amerika Serikat, maka ini kemudian dihapuskan. Minimal tidak diajarkan atau kalau tidak dihapuskan, dibelokkan maknanya.
"Jadi jihad yang semula perang, dibelokkan kepada yang bukan perang. Jihad itu yang penting bersungguh-sungguh. Kalau kita bersungguh-sungguh belajar, itu sudah jihad, suami pergi mencari nafkah, itu sudah jihad. Jadi di sini bahayanya, jihad yang makna dasar atau asalnya itu perang, dibelokkan menjadi bukan perang, yang penting bersungguh-sungguh," bebernya.
Lebih dalam ia menjelaskan, bahaya dari moderasi Islam selanjutnya, adalah ajaran tentang khilafah. Kalau ajaran tentang jihad ini sudah dihapuskan dari kurikulum Madrasah Aliyah Negeri di Indonesia, begitu juga dengan ajaran khilafah. Ajaran khilafah yang masuk mata pelajaran fiqih, kemudian digeser diubah menjadi pelajaran sejarah. Jadi khilafah itu hanya sejarah.
"Itu artinya tidak ada konsekuensi hukum apakah itu wajib, sunah, makruh, haram. Intinya ajaran ini dihapuskan karena tidak sesuai dengan ideologi dan kepentingan Barat," imbuhnya.
Ia melanjutkan, bahaya moderasi Islam yang kedua, adalah terkait dengan umat Islamnya itu sendiri. Umat Islam menjadi terkotak-kotak, terpecah-belah. Ada yang disebut kelompok Islam yang moderat yang setuju dengan pemikiran barat, pro-Barat inilah yang menjadi temannya. Juga ada kelompok yang disebut radikal yang tidak setuju dengan pemikiran Barat, tidak setuju demokrasi, nasionalisme ini kemudian mendapat perlakuan-perlakuan yang bersifat diskriminatif, misalnya dipecat dari pekerjaan.
"Seperti yang menimpa mereka yang bekerja di KPK, akhirnya tidak bisa lagi berkarya di KPK.
Karena terindikasi radikal, jadi tidak lulus tes wawasan kebangsaan karena tes wawasan kebangsaan itu menggunakan kriteria-kriteria dari moderasi Islam," pungkasnya.[] Faizah
0 Komentar