Topswara.com-- Dosen online Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. dan Puspita Satyawati, S.Sos. membeberkan praktik vaksinasi sebagai salah satu upaya menanggulangi wabah dalam perspektif Islam.
"Pertama, level individu. Vaksinasi adalah pengobatan untuk mencegah penyakit. Hal ini dihukumi sama sebagaimana pengobatan lainnya. Pada level individu, upaya untuk mencari pengobatan dihukumi sunah (mandub)," tutur mereka dalam Kuliah Online Uniol 4.0 Diponorogo, "Jika Vaksin Pandemi Berbayar: Inikah Bukti Negara Tengah Berbisnis dengan Rakyatnya?" di WhatsApp Group Uniol 4.0 Diponorogo, Sabtu (17/07/2021).
Adapun yang kedua, menurut mereka, pada level pemerintah, khilafah (sistem pemerintahan dalam Islam) memiliki kewajiban untuk mengurusi urusan umat, termasuk menyediakan layanan kesehatan.
"Dalam situasi pandemi seperti yang dihadapi dunia saat ini dengan covid-19, peran khalifah termasuk di dalamnya memerintahkan pengembangan vaksin dan memfasilitasi distribusinya, sehingga masyarakat mampu mengakses secara merata dan cuma-cuma," imbuh mereka.
Terkait level ketiga yaitu level geopolitik, mereka menyampaikan, khilafah akan melaksanakan beberapa hal terkait pandemi. Khilafah akan berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk menahan laju penyebaran penyakit, karena menyadari bahwa sebuah pandemi tidak dibatasi batas-batas negara.
"Khilafah akan berusaha dan mencari kerja sama dengan negara lain dalam mengembangkan obat (treatment), berbagi pengetahuan teknis dan terobosan-terobosan tanpa dibatasi konsep haram seperti paten. Sambil tentu saja, tidak membiarkan dikontrol negara-negara atau organisasi lain yang bermotif tersembunyi," jelas keduanya.
Mereka pun menguraikan bahwa khilafah akan menjamin semua pengobatan, termasuk di dalamnya vaksin yang akan diuji terlebih dahulu keamanannya sebelum ditawarkan pada masyarakat. Sebagaimana Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan Rasulullah bersabda, “Janganlah membahayakan diri sendiri atau orang lain. Barangsiapa yang membahayakan orang lain, Allah akan membahayakan dirinya. Barangsiapa yang kasar dengan orang lain, Allah akan kasar dengannya.”
"Maka hal ini akan menjadi syarat yang dikaji oleh para ahli dalam lembaga peradilan yang disebut Muhtasib. Mereka bertugas mengawasi segala bentuk pelanggaran hak-hak warga negara. Lembaga peradilan ini bersifat independen sehingga mengurangi tekanan politik pada teknologi medis yang belum terbukti aman dan belum terbukti efektif," terang mereka.
Keduanya juga menjelaskan strategi Islam lainnya dalam menanggulangi pandemi, khususnya terkait pengadaan vaksin berkualitas dan gratis bagi rakyat.
"Dengan political will yang bertumpu pada pelayanan demi kemaslahatan umat, penguasa dalam sistem pemerintahan Islam akan bersungguh-sungguh dan optimal menanggulangi pandemi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban tak hanya kepada rakyat yang dipimpinnya, namun yang utama adalah hujjah dan amalannya kelak dihadapkan pada Allah SWT. Inilah kekuatan ruhiyah bagi penguasa Islam untuk istiqamah menjalankan fungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat," pungkas keduanya. [] Alfia Purwanti
0 Komentar