Topswara.com -- Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan adanya publik figur yang bangga menemani anak-anaknya untuk menonton film porno, dengan dalih sebagai sarana edukasi seks. Yuni Sara bercerita dirinya sering kali menemani anak-anaknya menonton film dewasa. Menurut Yuni, hampir tidak mungkin remaja tidak terpapar konten pornografi. (liputan6.com, 28/06/2021)
Menanggapi pernyataan tersebut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan bahwa konten porno sangat berbahaya. Dampak negatifnya serius bagi tumbuh kembang anak. Susanto meminta orang tua tetap memperhatikan etika perlindungan anak. (news.detik.com, 26/06/2021)
Inilah fakta yang tidak bisa kita pungkiri bahwa virus liberalisme sekuler telah meracuni generasi. Melalui ide kebebasan ditambah pola asuh orang tua yang sekuler membuat anak melakukan apa saja, termasuk menonton film porno.
Gaya asuh liberal sekuler yang diadopsi orang tua hari ini sarat dengan jauhnya pemahaman agama dari kehidupan. Hal ini merupakan agenda Barat yang menyasar generasi dan keluarga Muslim. Banyak remaja yang kehilangan masa depan akibat jatuh pada lubang kemaksiatan yang diawali dengan terpaparnya pemikiran mereka dengan ide liberal.
Maraknya pelecehan seksual dan kekerasan pada anak, serta tingginya angka seks pada remaja di suatu negara diakibatkan generasinya terpapar konten pornografi. Bukan hanya orang tua yang gagal dalam mendidik anak-anaknya, hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi generasinya. Generasi yang merupakan aset suatu bangsa, harus rusak dengan konten sampah.
Islam Melindungi Generasi
Sejatinya sebagai orang tua yang ‘sehat pemikirannya’ tentu saja tidak menginginkan anaknya teracuni dengan konten-konten sampah sepeti film porno. Dalam pandangan Islam, anak adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Karena anak adalah titipan, sudah menjadi kewajiban bagi orang tua untuk mendidik serta menjaganya dengan benar. “Ajarkanlah kebaikan kepada anak-anakmu dan didiklah mereka dengan budi pekerti yang baik” (HR. Abdur Razzaq dan Said bin Manshur)
Oleh karena itu penting bagi orang tua mengetahui bagaimana cara mendidik anaknya hingga menjadi anak yang bermanfaat bagi umat. Ada tiga pihak yang bertanggungjawab dalam mendidik generasi, pertama peran orang tua, kedua masyarakat, ketiga negara.
Sungguh perkara mendidik generasi bukanlah perkara yang remeh yang hanya dibebankan kepada orangtua maupun instansi pendidikan. Sejatinya peran negara di sini merupakan posisi strategis karena, negara dengan menerapkan sistem Islam kaffah dalam bingkai khilafah yang berideologi Islam mampu menjauhkan ide-ide menyesatkan dan berbahaya.
Langkah Negara Khilafah dalam Menjaga Generasi.
Negara akan melakukan beberapa langkah untuk mendidik generasi.
Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam adalah cara melahirkan generasi yang berkepribadian Islam (bersyakhsiyah Islam); memiliki bekal ilmu yang diperlukan dalam kehidupan, baik ilmu Islam (tsaqafah Islam) maupun ilmu terapan seperti sains dan teknologi.
Negara akan memberikan sanksi tegas kepada instansi pendidikan yang mengajarkan ilmu yang bertentangan dengan Islam. Misalnya ide sekularisme, liberalisme, pluralisme, feminisme, hedonisme, dan seluruh produk pemikiran asing lainnya yang menyalahi Islam. Pemikiran asing yang menyalahi Islam hanya boleh diajarkan di jenjang pendidikan tinggi, sebatas untuk diketahui kekeliruan dan penentangannya terhadap Islam, bukan untuk diyakini.
Kedua, menerapkan sistem politik dan ekonomi berdasarkan syariat Islam. Kebijakan yang dibuat oleh penguasa erat kait eratannya dengan pembentukan generasi. Misalnya membuat kebijakan dengan menyaring dan memblokir konten-konten yang berbahaya bagi generasi. Tujuannya, menjaga generasi dari pengaruh negatif media yang merusak.
Ketiga, menciptakan lingkungan yang islami. Setiap kegiatan masyarakat harus selarasa dengan tujuan pembentukan generasi berkepribadian Islam. Selain pengawasan negara, dibutuhkan masyarakat yang senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga mencegah generasi dari kemaksiatan.
Keempat, sistem sanksi yang tegas. Dibutuhkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan memberikan efek jera. Dengan begitu, mereka yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dengan langkah di atas diharapkan generasi bisa terhindar dari paparan virus pemikiran yang merusak. Tanpa keberadaan khilafah, generasi akan terus menjadi sasaran liberalisasi dan sekularisasi yang menjadi agenda global untuk menghancurkan generasi abad ini.
Urgensi keberadaan khilafah tidak bisa ditunda lagi. Umat ini harus diselamatkan. Satu-satunya yang menjadi harapan adalah hadirnya negara yang benar-benar meriayah sebagaimana sistem pemerintahan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW, para sahabat, dan khalifah sesudahnya.
Wallahu a'lam
Oleh: Alfia Purwanti
(Analis Mutiara Umat)
0 Komentar