Topswara.com -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran tembus 8,75 juta orang pada Februari 2021. Jumlahnya tumbuh 1,82 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni 6,93 juta orang.
"Tapi perlu diingat Februari 2020 Covid-19 belum ada, sementara sekarang masih dibayang-bayangi Covid-19," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam Konferensi Pers, Rabu (5/5).
TKA Masuk Lagi, Pribumi Bagai Anak Tiri
Melihat data diatas, nampak jelas bahwa pandemi Covid-19 telah membuat kasus pengangguran di negeri ini semakin meningkat. Datanya terus naik hingga hari ini. Banyak kepala keluarga yang kehilangan pekerjaannya dan sulitnya mencari pekerjaan baru menjadi pemicu meningkatnya angka pengangguran.
Anehnya, bukannya mengatasi masalah pengangguran, pemerintah justru malah mempersilahkan TKA asal Cina masuk ke Indonesia pada Kamis, 13 Mei 2021. Tepat pada hari raya Idulfitri. Banyak masyarakat yang geram melihat fakta ini. Pasalnya, di saat yang sama, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik guna mencegah penyebaran virus Corona. Pertanyaan muncul dari berbagai kalangan, apakah TKA Cina yang masuk ke Indonesia dijamin tidak membawa virus?
Maka dari itu, tepatlah jika dikatakan bahwa pribumi di negeri ini merasa dijadikan anak tiri oleh pemerintah. Kebijakan yang tebang pilih, seringnya pro kepada asing, membuat rakyat kecewa dan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah. Dibuktikan oleh rakyat dengan tetap menerobos kebijakan larangan mudik. Antrean pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang bahkan sampai mencapai lima km. Ribuan pemudik ini terus berupaya keras melawan para aparat yang akhirnya kalah dan membuka barikade. (kompas.com, 10/5/2021).
Kasih Sayang untuk TKA Bertambah Akibat dari UU Ciptaker
Pemudik yang menerobos larangan mudik sebelum hari raya merasa yang dilakukannya tidak salah. Hal ini terjadi setelah mereka melihat berita masuknya TKA Cina di hari raya Idulfitri. TKA Cina yang masuk jumlahnya tidak sedikit, mencapai 110 TKA. Mudahnya para TKA Cina ini masuk bukanlah karena longgarnya kebijakan yang diambil, namun lebih tepatnya karena telah disahkannya UU Ciptaker.
UU Ciptaker yang telah disahkan oleh pemerintah, salah satunya yaitu Undang-undang Cipta Kerja Nomor II Tahun 2020 yang membuat TKA tak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk dapat bekerja di Indonesia. Mereka hanya perlu mengisi form Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang nantinya akan diserahkan ke Kemenaker.
Jika menengok ke belakang, awal mula disahkannya UU Ciptaker adalah untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Namun kenyataan pahit yang telah diprediksi oleh sebagian besar masyarakat nyata adanya. Kelak UU ini akan menzalimi rakyat dan memuluskan kepentingan pengusaha, terutama kapitalis asing.
Alih-alih mendengarkan aspirasi rakyatnya, pemerintah justru buru-buru mengesahkannya dini hari pada 5 Oktober 2020 lalu. Sistem demokrasi kapitalis memang memiliki prinsip lebih mementingkan korporasi baik swasta maupun asing dibanding mendengar protes atau mementingkan kepentingan rakyatnya. Faktor terpenting adalah selama memiliki nilai manfaat atau materi bagi pribadi maupun kelompoknya maka akan terus dilakukan walau harus mengorbankan nasib rakyatnya sendiri. Inilah fakta yang ada di negeri kita saat ini.
Tenaga Kerja Jelas Dalam Islam
Fakta diatas akan berbanding terbalik jika persoalan tenaga kerja diatur oleh sistem Islam yakni khilafah. Dalam khilafah, negara tidak akan berlepas tangan terhadap individu rakyatnya, dalam hal ini yaitu para penganggur. Negara akan mewajibkan seluruh rakyatnya yang laki-laki untuk bekerja. Negara akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat (bukan asing). Bagi mereka yang tidak mampu bekerja karena cacat fisik atau lanjut usia, maka kebutuhannya akan dipenuhi oleh ahli warisnya. Jika tidak memiliki ahli waris, maka negaralah yang akan bertanggung jawab untuk memenuhinya.
Kebutuhan pokok rakyat dalam khilafah akan betul-betul diperhatikan. Baik itu berupa sandang, pangan, maupun papan. Negara tidak akan membiarkan individu rakyatnya tidak memiliki tempat tinggal. Bahkan ketika ada rakyat yang kelaparan, negara akan memastikan apakah dikarenakan kepala keluarganya yang malas bekerja atau karena memang tidak mampu bekerja, yang nantinya akan menjadi tanggung jawab negara.
Selain itu, negara juga menjamin pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi rakyatnya. Ketiga aspek tersebut akan difasilitasi oleh negara dan diberikan gratis untuk semua warga yang berada dalam daulah khilafah tanpa memandang suku, agama, kedudukan, dan lain-lain.
Dengan jaminan pendidikan yang gratis hingga jenjang perguruan tinggi, rakyat di dalam daulah khilafah mempunyai kesempatan besar untuk dapat meningkatkan kualitas diri mereka sehingga dapat membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dirinya.
Itulah keadilan yang akan diberikan negara Islam bagi warga negaranya. Jika aturan Islam diterapkan secara kaffah, maka tidak akan kita dapati para penganggur diakibatkan karena banyaknya TKA dan lapangan kerja yang minim. Negara akan optimal dalam mengembangkan potensi rakyatnya dan menutup rapat-rapat pintu bagi TKA. Bukan hanya pengangguran yang teratasi, bahkan kemiskinan, hegemoni asing, dan masalah-masalah lainnya yang ada di negeri ini juga akan ikut teratasi. Untuk itu, marilah sama-sama seluruh kaum muslimin memperjuangkan Islam sampai aturanNya bisa diterapkan secara keseluruhan di muka bumi.
Wallahu a'lam
Oleh: Zidniy Ilma
(Sahabat Topswara)
0 Komentar