Topswara.com -- Menanggapi polemik revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pakar Parenting Islam Ustaz Iwan Januar mengungkapkan bahwa RUU tersebut membahayakan dan mengancam kehidupan keluarga Muslim.
"Di dalamnya ada beberapa pasal dan beberapa ayat yang ternyata isinya sangat riskan, sangat membahayakan dan mengancam kehidupan keluarga Muslim," tuturnya dalam Kajian Parenting Islam: RUU KUHP Ancam Keluarga Muslim? di kanal YouTube Ngaji Subuh, Ahad (20/62021).
Ustaz Iwan mengungkapkan kekhawatirannya jika RUU tersebut sampai lolos karena meskipun berbagai kebaikan disampaikan, RUU tersebut mengancam keharmonisan rumah tangga.
"Subhanallah, kalau ini sampai lolos, keluarga Muslim akan terancam. Keharmonisan rumah tangga ini akan terancam, walaupun mereka berdalih dengan segala kebaikan yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Pasal-pasal yang menurut Ustaz Iwan mengancam di antaranya pasal hubungan suami istri dan perizinan. Ia menyoroti adanya ancaman dua belas tahun penjara bagi suami yang perkosa istri. Meski alasan undang-undang tersebut demi melindungi kaum wanita, namun hal itu akan menyebabkan penjara penuh, rumah-rumah akan sepi dari suami, terlebih ancamannya tidak main-main, bahkan lebih berat dari koruptor.
"Akhirnya, di rumah-rumah itu banyak rumah yang sepi dari suami karena suaminya mendekam dua belas tahun di penjara, ancaman yang enggak main-main," terangnya.
Lebih lanjut, Ustaz Iwan membandingkan dengan pelaku kumpul kebo yang hanya diancam enam bulan penjara dalam RUU tersebut. "Kalau yang tadi, suami perkosa istri, berapa hukumannya? Dua belas tahun penjara. Tapi kalau yang kumpul kebo, zina, hukumannya enam bulan penjara," ujarnya.
Ia menambahkan, perzinaan dalam pasal yang dimaksud di RUU itu hanya bagi yang telah menikah dan adanya pengaduan dari pihak pasangan. Sementara jika tidak ada pengaduan ataupun masih lajang, maka tuntutan enam bulan penjara tidak bisa dikenakan kepada pelaku.
"Itu kan kita bertanya apakah memang nilai budaya asli? Apakah Nusantara itu membolehkan hubungan di luar nikah? Apakah Pancasila yang disakralkan itu juga melegalkan hubungan di luar nikah? Kita jadi bertanya seperti itu," tanyanya.
Ustaz Iwan khawatir, jika RUU KUHP tersebut disahkan, akan ada yang berpikir lebih baik hidup bersama dengan perempuan lain daripada dengan istri karena kalaupun dituntut, paling lama enam bulan penjara.
"Sebagai Muslim kita juga bertanya, bukankah nanti bisa merusak kehidupan keluarga Muslim? Seperti itu jika nanti, naudzubillah,
mudah-mudahan nanti tidak ada. Masya Allah, laa haula wala quwwata illa billah," pungkasnya.[] Saptaningtyas
0 Komentar