Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pajak Rasa Begal, Ciri Rezim Bebal


Topswara.com -- Wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk sembako dan sekolah, menuai kontroversi. Rencana kebijakan ini tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf revisi UU Nomor 6, pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A. Dalam kebijakan terbaru, jasa pendidikan akan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN (cnbcindonesia.com, 12/06/2021).

Salah satu kritik muncul dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo, yang menganggap pengenaan PPN otomatis akan membuat harga sembako dan biaya pendidikan naik tajam dan pada akhirnya berimbas dengan kenaikan inflasi  (antaranews.com, 13/06/2021).

Dalam cuitan di akun twitter @FaktaKeuangan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan bahwa pajak sejatinya menciptakan keadilan dengan sistem gotong royong. Menurutnya, yang mampu membayar pajak, namun kontribusinya rendah, bisa semakin disiplin pajak untuk membantu mereka yang kurang mampu atau rakyat kecil. 

Dari Gagal Paham, hingga Salah Pengelolaan

Pengelolaan keuangan negara yang salah satu pemasukan utamanya bersumber dari pajak adalah ciri khas pemikiran kapitalisme. Negara kapitalisme menganggap, pajak adalah sumber pemasukan termudah bagi kas negara. Padahal negeri kita ini kaya akan sumber daya alam (SDA) yang telah disediakan Allah untuk dikelola dengan baik agar dapat dipakai untuk kepentingan dan menjamin kebutuhan rakyat. Sayangnya, SDA di negeri ini justru dikelola oleh asing dan aseng. 

Alih-alih menciptakan kesetaraan, keadilan dan gotong royong lewat pajak, justru rakyat makin sengsara dengan biaya hidup dan pendidikan yang mencekik. Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa pemerintah gagal paham terkait tugasnya untuk menyejahterakan rakyat. 

Hal ini merupakan bentuk kezaliman yang nyata, karena Allah telah berfirman,

 "Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS Asy-Syura: 42)

Juga terdapat hadits,

“Barang siapa yang diserahi kepemimpinan terhadap urusan kaum muslimin, namun ia menutup diri tidak mau tahu kebutuhan mereka dan kefakiran mereka, niscaya Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya dan kefakirannya di hari kiamat.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Pengelolaan Keuangan  dalam Islam

Sebagai negeri berpenduduk mayoritas Muslim, tak ada salahnya jika kita menengok kembali bagaimana Rasulullah sebagai role model kita dalam kehidupan khususnya dalam pengelolaan negara untuk dijadikan pedoman. Ternyata tak ada sejarah menulis bahwa Rasulullah menerapkan pajak atas rakyat. Ketika beliau SAW mengetahui bahwa orang di perbatasan daulah mengambil pajak atas komoditas yang masuk ke negeri, beliau SAW melarangnya. 

Telah diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa ia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim)

Walau dalam Islam pajak didefinisikan sebagai dharibah, yaitu harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka, dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitul mal kaum Muslim untuk membiayainya (Al- Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129). Kendati demikian, pengelolaannya sangat berbeda dengan gaya khas kapitalisme. 

Pajak bukanlah sumber tetap pendapatan baitul mal. Syekh Atha’ Abu Rasytah menegaskan, dalam Islam, pajak tidak diambil kecuali pada kondisi yang wajib memenuhi dua syarat. Pertama, hal itu diwajibkan atas baitul mal dan kaum Muslimin sesuai dengan dalil-dalil syariat yang sharih. Kedua, di baitul mal tidak ada harta yang mencukupi untuk kebutuhan itu. 

Dalam kondisi ini saja boleh diambil pajak untuk memenuhi kebutuhan tanpa tambahan. Juga diambil dari kelebihan harta orang-orang kaya, yaitu dari kelebihan untuk kebutuhan pangan, papan dan sandang orang kaya itu beserta keluarganya, pembantunya dan apa yang ia kendarai untuk menunaikan kebutuhannya dan sesuai kewajaran di masyarakat  (muslimahnews.com, 20/06/21).  

Allah SWT berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan." (QS Al-Baqarah: 219) 

Rasul SAW juga bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah yang dari orang kaya.” (Muttafaq ‘alaih)

Pada intinya, tidak ada pajak dalam Islam kecuali pada kondisi tersebut dan sesuai dengan kadarnya, tanpa tambahan dan tidak diambil kecuali dari zhahri ghina (orang kaya). Islam mengatur keuangan negara khususnya dalam pemasukan kas adalah dari pengelolaan SDA yang benar. 

Sumber daya air (sungai, laut, danau), api (minyak bumi, batu bara, gas, dll) dan vegetasi (hutan, padang rumput), adalah milik rakyat yang dikelola oleh negara, kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi hajat hidup rakyat, termasuk pendidikan gratis. 

Sementara itu, sumber daya selain ketiganya, seperti bahan tambang emas, batu bara, nikel, dll adalah milik negara. Hasilnya untuk membangun dan membiayai operasional negara. Maka negara tidak perlu mengadakan utang luar negeri dan menarik pajak.

Maka, telah jelas bahwa hanya Islam yang mampu membawa umat ini sejahtera, tanpa ada upaya pembegalan atau pun pencekikan rakyat melalui pajak. Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Tak akan terwujud rahmat yang tercipta hingga seluruh alam, tanpa adanya syariat yang tegak di tengah kehidupan kita. Maka bersatulah, yakinlah, bahwa syariat itu indah dan mampu memuliakan manusia dan alam semesta.
Wallahu a’lam bishshawwab.


Oleh: Ajeng Najwa F.N., S.IP.
(Analis Politik dan Sosial)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar