Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KH Muhammad Shiddiq Al Jawi Jelaskan Hukum Makan Jamuan Walimah saat Berpuasa


Topswara.com -- Ahli Fiqih Islam KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan, hukum makan jamuan walimah ketika berpuasa.

“Kalau orang puasa yang sifatnya wajib (mengqadha puasa Ramadhan, puasa nazar) tidak boleh dia yang diundang walimah membatalkan puasanya, kemudian makan hidangan di walimah tersebut. Ini hukumnya tidak boleh,” tuturnya dalam Kajian Soal Jawab Fiqih: Hukum Makan Jamuan Walimah saat sedang Berpuasa di kanal YouTube Ngaji Subuh, Kamis (24/6/2021).

Ia menjelaskan, ketika seseorang yang diundang ke acara walimahan dan sedang menjalankan puasa wajib, maka dia harus melanjutkan puasanya.

“Ketika diundang walimah itu sedang menjalankan puasa wajib, dia wajib meneruskan puasanya dan tidak boleh memakan hidangan. Karena ketika yang wajib bertemu dengan yang sunah maka yang didahulukan adalah yang wajib,” bebernya.

Ia menambahkan, meskipun memenuhi undangan walimah itu sendiri hukumnya wajib, tapi memakan hidangan walimah hukumnya sunah, tidak wajib.

“Jadi  harus membedakan antara hukum memenuhi undangan walimah dengan hukum memakan hidangan pada saat walimah. Itu hukumnya beda karena kalau memenuhi undangan walimah itu wajib memakan hidangan walimah ini hukumnya sunah, tidak wajib,” jelasnya.

Dia menegaskan mengenai undangan walimahan yang wajib itu pun ada syaratnya. "Syaratnya, tidak ada kemungkaran atau tidak ada pelanggaran syariah di dalam walimah, misalnya terjadi ikhtilat atau campur-baur undangan laki-laki dan perempuan, itu haram. Tapi kalau pernikahan itu bersih tidak ada kemungkaran, maka hukumnya wajib," tegasnya.

“Sementara untuk orang yang berpuasa sunah, dia adalah pemimpin bagi dirinya sendiri. kalau dia mau dia terus berpuasa, jika dia berkehendak dia boleh berbuka, atau membatalkan puasanya," tambahnya.

Ia membeberkan, jika pihak yang diundang tidak  menyinggung perasaan yang mengundang maka yang afdal terus puasa.

“Tetapi jika menyinggung yang mengundang yang afdal itu ya makan, kenapa? Karena bisa jadi pihak yang mengundang itu bertanya-tanya. Tujuan utama diundang walimah itu ya makan-makan, ini kok nggak makan gitu ya, ini bisa tuan rumah bisa berpikiran macam-macam,’’ imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa sebaiknya pihak pengundang ke acara walimah tidak mendesak tamu untuk makan hidangannya. 

“Ada hadis-hadis Nabi yang memberikan petunjuk, memberikan kaidah kepada kita bagaimana sih kita bersikap ketika diundang walimah padahal kita sedang berpuasa. Jadi itulah kesempurnaan agama Islam, kesempurnaan syariah Islam yang menjadi  solusi bagi setiap persoalan manusia termasuk persoalan yang seperti ini,” pungkasnya.[] Sri Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar