Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bersegera Melaksanakan Syariah (Bagian Empat/Tamat)


Topswara.com -- Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah ra. Berkata: Semoga Allah merahmati kaum Wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya, “Dan hendaklah mereka mengenakan kain kerudung mereka diulurkan ke kerah baju mereka.” (TQS, an-Nur [24]: 31). Maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka (untuk dijadikan kerudung) dan menutup kepala mereka dengannya.

Abu Dawud telah mengeluarkan hadis dari Shafiyah binti Syaibah dari ‘Aisyah ra. “Sesungguhnya beliau SAW menuturkan wanita Anshar, kemudian beliau memuji mereka, dan berkata tentang mereka dengan baik. Beliau SAW berkata, “Ketika diturunkan surat an-Nur : 31 (tentang kewajiban memakai penutup kepala/kerudung, penj.), maka mereka mengambil kain sarungnya, kemudian merobeknya dan menjadikannya sebagai kain penutup kepala (kerudung).”

Ibnu Ishak berkata, “Al-Asya’ats bin Qais telah mendatangi Rasulullah SAW bersama delegasi dari Bani Kindah.” Az-Zuhry telah menceritakan kepadaku bahwa al-Asy’ats bin Qais datang bersama delapan puluh orang Bani Kindah yang berkendaraan. Kemudian mereka masuk menemui Rasulullah SAW. di Masjid beliau. Mereka mengikat rambut mereka yang ikal dan memakai celak mata serta memakai jubah bagus yang dilapisi sutra. Ketika mereka masuk menemui Rasulullah SAW., beliau SAW. berkata kepada mereka, “Apakah kalian sudah masuk Islam?”

Mereka menjawab, “Benar.” Rasul SAW berkata, “Kenapa sutra itu masih melekat di leher kalian?” Az-Zuhry berkata, “Maka mereka pun merobek-robek sutra tersebut dan melemparkannya.”

Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Abu Buraidah dari bapaknya, beliau berkata; Ketika kami sedang duduk-duduk menikmati minuman di atas pasir, pada saat itu kami bertiga atau berempat. Kami memiliki kendi besar dan meminum khamr karena masih dihalalkan. Kemudian aku berdiri dan ingin menghampiri Rasulullah SAW lalu aku mengucapkan salam kepada beliau, tiba-tiba turunlah ayat tentang keharaman khamr. 

Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr dan judi... sampai akhir dua ayat yaitu:

Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Maka aku datang kepada sahabat-sahabatku (yang sedang minum khamr) dan membacakan ayat tersebut kepada mereka sampai pada firman Allah: Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Dia (perawi hadis) berkata, “Sebagian di antara mereka minumannya masih ada di tangannya, sebagiannya telah diminum, dan sebagian lagi masih ada di wadahnya.” Dia berkata, “Sedangkan gelas minuman yang ada di bawah bibir atasnya, seperti yang dilakukan oleh orang yang membekam (gelasnya masih menempel di bibirnya), kemudian mereka menumpahkan khamr yang ada pada kendi besar mereka seraya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah berhenti.”

Handzalah bin Abi Amir ra. yang dimandikan oleh Malaikat (saat syahid di medan perang) telah mendengar seruan perang Uhud. Maka dia pun bergegas menyambut panggilan itu, dan mati syahid dalam perang Uhud tersebut. Ibnu Ishak berkata; Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sahabat (Handzalah) dimandikan oleh Malaikat, maka tanyakanlah bagaimana kabar keluarganya? Maka aku pun (Ibnu Ishak) bertanya kepada istrinya. Dia pada malam itu adalah pengantin baru. Istrinya berkata, “Ketika mendengar panggilan untuk berperang, suamiku keluar padahal dalam keadaan junub.” Rasulullah SAW. bersabda, “Begitulah ia telah dimandikan oleh Malaikat.”

Ahmad telah mengeluarkan hadis dari Abu Rafi’ bin Khadij, beliau berkata: 

Kami pada masa Nabi membajak tanah, kemudian menyewakannya dengan (mendapat bagi hasil) sepertiga atau seperempatnya dan makanan tertentu. Pada suatu hari datanglah kepada kami salah seorang pamanku, ia berkata, “Rasulullah SAW telah melarang suatu perkara yang dulu telah memberikan manfaat (duniawi) bagi kita. Tapi taat kepada Allah dan Rasul-Nya jauh lebih bermanfaat bagi kita. Beliau telah melarang kita membajak tanah kemudian  menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat, dan makanan tertentu. Rasulullah SAW memerintahkan pemilik tanah agar mengolahnya atau menanaminya sendiri. Beliau tidak menyukai penyewaan tanah dan yang selain itu. 


Ditulis kembali oleh: Achmad Mu'it

Disadur dari buku: Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah, Jakarta, Cetakan ke-5, April 2008
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar