Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aroma Ketidakadilan di Balik PPN Sembako dan Pendidikan


Topswara.com -- Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan pokok termasuk sembako dan sekolah meresahkan masyarakat. Berita tersebut menjadi perbincangan setelah beredarnya draf Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik, (CNNIndonesia.com, 12/6/2021). 

Rencana pengenaan PPN terhadap sembako akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU. Dalam draf tersebut terdapat beberapa bahan pokok atau sembako yang akan dikenai PPN yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur mayur, ubi-ubian, bumbu dan gula konsumsi. 

Adapun dalam sektor jasa yang akan dikenai PPN meliputi jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa angkutan umum baik darat, laut dan udara. Jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk kategori jasa yang tidak dikenai PPN kini juga dihapuskan. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam draf RUU KUP tepatnya pada pasal 4A ayat (3). Namun, disisi lain pemerintah justru melonggarkan pajak bagi kaum kapitalis. Dengan mengurangi pajak barang-barang mewah dengan alasan agar konsumsi masyarakat kelas menengah atas terhadap barang-barang mewah semakin meningkat. 

Perlu kita ketahui RUU KUP tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024. 

Wacana tersebut tentu saja menimbulkan keresahan di masyarakat, karena pada masa pandemi ini income atau pendapatan masyarakat berkurang bahkan tidak memiliki sama sekali. Sedangkan, kebutuhan pangan harus terpenuhi setiap hari. Keadaan yang demikian sudah cukup berat dan membebani masyarakat. Terlebih kebutuhan pokok hari ini akan dikenai pajak tentu saja semakin memberatkan. 

Saat ini bahan pokok masih bebas PPN saja sudah terasa mahal. Harga-harga semakin melambung di pasaran. Terlebih pemerintah mengandalkan import daripada produk dalam negeri. Para pengusaha pun kesulitan untuk memproduksi karena mahalnya biaya produksi dan tidak sebanding dengan income yang diperoleh. Karena itulah, setiap barang yang dikenai PPN tentu akan mempengarui harga jual dan kualitas barang. 

Belum lagi jika ditambah biaya pendidikan yang semakin mahal dan dikenai pajak. Saat ini sdah banyak anak-anak yang putus sekolah karena tidak memiliki biaya, tidak ada akses ke sekolahnya ataupun tidak memiliki smartphone untuk media belajar mereka. Pendidikan saat ini pun tak jelas arah dan ujungnya seolah menunjukkan kemunduran pendidikan di Indonesia sudah di depan mata. Lantas bagaimana nasib generasi kita? jika hidup semakin sulit pendidikan juga dipersulit. 

Lagi-lagi rakyat harus menanggung beban hidup mereka sendiri tanpa ada peran negara sebagai pelindung mereka. Bahkan pemerintah seolah berlepas diri dari tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat seperti kepengurusan dalam hal kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum dan keamanan. Justru pemerintah memalak rakyat untuk menanggung beban negara. Inilah wujud kezaliman sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi dan menjadikan riba sebagai roda penggeraknya. 

Berbeda halnya dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem Islam keuangan daulah khilafah semuanya berada di baitul maal. Adapun sumber pendapatan tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk baitul maal adalah fa’i, jizyah, kharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan harta orang murtad. 

Adapun syara’ juga telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos. Jika harta dalam baitul maal masih cukup maka akan dibiayai oleh baitul maal. Namun, jika tidak ada harta dalam baitul maal maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum Muslim. Saat keadaan inilah khilafah menetapkan pajak dan hanya bersifat insidental sampai kewajiban dalam pos tersebut terpenuhi. Pajak hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu dari kelebihan hartanya setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional dengan cara yang ma’ruf. Adapun bagi kaum Muslim yang tidak memiliki kelebihan harta atau tidak mencapai batas nisabnya tidak dikenai wajib pajak. 

Karena itu, pajak dalam Islam bukan untuk memangkas pendapatan rakyat, bukan pula untuk menghalangi orang menjadi kaya ataupun menambah pendapatan negara. Kecuali, diambil semata-mata untuk membiayai kebutuhan yang telah ditetapkan oleh syara’. Khilafah juga tidak akan menetapkan PPN, pajak barang-barang mewah ataupun pajak macam-macam yang lain. Selain itu pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan juga telah ditanggung oleh negara. Dengan demikian dalam penerapan sistem Islam tentunya akan menyejahterakan kehidupan masyarakat. 

Berbeda halnya dengan sistem ekonomi kapitalisme yang telah nyata tidak mampu menyelesaikan persoalan ekonomi di Indonesia bahkan dunia. Sebab, hukum buatan manusia pasti berubah-ubah seiring dengan kepentingan. Maka mustahil mengharapkan kebangkitan ekonomi diatas sistem ekonomi kapitalisme. 

Sebagaimana yang telah kita rasakan selama ini, ekonomi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin merosot. Rakyat terus dibebani dengan berbagai pajak dan tanggungan hidup yang lain. Diperparah dengan pandemi, ekonomi lumpuh dari berbagai sektor. Kapitalisme hanya memberi solusi semu tiada kebangkitan yang hakiki. Mari saatnya kita kembali kepada sistem ekonomi Islam dengan penerapan syari’at Islam secara kaffah dalam bingkai daulah khilafah islamiyyah. 
Wallahu a’lam bishshawab


Oleh Anisa Alfadilah 
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar