Topswara.com -- Aktivis Dakwah dan Intelektual Muslimah Ustazah Ratu Erma Rahmayanti, membeberkan cara menutup aurat bagi perempuan Muslimah yang sesuai syariah.
“Sobat Muslimah, topik menutup aurat tidak boleh dicampuradukkan dengan pembahasan pakaian Muslimah untuk keluar rumah. Juga tidak boleh dicampuradukkan dengan tabarruj-nya seorang perempuan dengan menggunakan berbagai macam pakaian,” tuturnya dalam acara Bedah Kitab: Begini Cara Perempuan Menutup Aurat, Sabtu (22/05/2021) di saluran YouTube Muslimah Media Center.
Ustazah Ratu menukil kitab النظام الاجتماعى فى الإسلام (An-Nizamu Al-Ijtima’I fi Al-Islam) karangan Syekh Taqiyyudin An-Nabhani, “Ketika sudah ada لِبَاسٌ يَسْتُرُ الْعَوْرة yaitu pakaian yang menutupi aurat, maka itu tidak berarti, يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أنْ تَلْبِسَهُ boleh perempuan menggunakannya (ke luar rumah).”
“Sementara وَهِيَ سَائِرَةٌ في طَرِيْقِ الْعَام , ia keluar rumah atau bepergian jalan-jalan. Karena apa tidak boleh demikian? لَأنَّ لِلطَّرِيْقِ الْعَامِ لِبَاسا مُعَيَّنًا عَيَّنَهُ الشَّرْعُ Karena untuk pakaian keluar rumah dalam kehidupan publik, syariat telah menentukan jenis pakaian tersendiri,” terangnya.
Ia menyatakan, seorang perempuan ketika menggunakan celana panjang dan tidak tipis kainnya, sudah termasuk (satirah: penutup). Tetapi lanjutnya, tidak boleh, serta merta perempuan tersebut boleh keluar rumah menampakkan kondisi berpakaian seperti itu di hadapan laki-laki asing.
“Karena, pertama, dia belum memenuhi kriteria hukum syara menggunakan pakaian keluar rumah; kedua, dia telah ber-tabarruj menampakkan kecantikannya atau auratnya di hadapan laki-laki asing,” urainya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam pandangam syara', tidak ditentukan terkait jenis pakaian tertentu yang boleh digunakan untuk menutup aurat.
“Tetapi, بَلْ أطْلَقَ دُوْنَ تَعْيِيْنِ membebaskan saja tanpa menentukan dengan apa aurat tersebut ditutup. وَاكْتَفَى بِالنَّصِّ على عَدَمِ ظُهُوْرِ الْعَوْرَةِ, cukup teks nash itu mengatakan يُدْنِيْنَ وَلَا jangan ditampakkan atau jangan diperlihatkan,” katanya.
Ustazah Ratu mengatakan, لَمْ يَصْلُحْ أنْ يُرَى dalam teks hadis dikatakan tidak boleh seorang jariyah (wanita merdeka) dan wanita yang sudah baligh memperlihatkan auratnya.
“Jadi فَأَيُّ لِبَاسٍ يَسْتُرُ جَمِيْعَ بَدَنِهَا مَا عَدَا وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا يُعْتَبَرُ سَاتِرًا مَهْمًا كَانَ شَكْلُهُ, setiap pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuh perempuan selain wajah dan dua telapak tangan maka itu dianggap sebagai penutup (satir), bagaimana pun bentuknya. Misal فَالثَّوْبُ الطَّوِيْلُ سَاتِرٌ pakaian panjang bisa menjadi satir (penutup), وَالْبَنْطَلُوْنَ سَاتِرٌ celana panjang juga bisa menjadi satir, وَالْجَوَارِبُ سَاتِرَةٌ kaus kaki juga bisa menutupi aurat,” bebernya.
Ia menuturkan, bahwa Allah SWT tidak menentukan dan mengatakan, "tutup auratmu dengan celana panjang" tetapi tutuplah dengan jenis pakaian yang dibebaskan saja.
“Lalu فَكُلُّ لِبَاسٍ يَسْتُرُ الْعَوْرَةَ أَيْ لا تَظْهَرُ مِنْهُ العورة يُعْتَبَرُ سَاتِرًا لِلْعَوْرَةِ شَرْعًا بِغَضِّ النَّظَرِ عَنْ شَكْلِهِ وَنَوْعِهِ وَعَدَدِ قِطْعِهِ setiap pakaian yang menutupi aurat artinya tidak menampakan aurat, maka itu bisa dianggap sebagai penutup aurat, bagaimana pun bentuk, jenis, dan jumlah bits (potongannya). Namun sobat Muslimah, tidak cukup sampai di situ. إلَّا أنَّ الشَّارِعَ tapi Allah Subhanahu wa Ta'ala, إشْتَرَطَ memberi syarat. فِى اللِّبَاسِ أنْ يَسْتُرَ الْبَشَرَةَ bahwa pakaian menutup aurat itu yang bisa menutup kulit,” paparnya.
“Jadiأنْ يَجِبْ أنْ يَكُوْنَ السّاتِرُ سَاتِرًا لِلْجِلْدِ. سَاتِرًا لِلَوْنِهِ على وَجْهٍ لَا يُعْلَمْ بَيَاضُ مِنْ حُمْرَة مِنْ ثَمْرَة أو آخَر, wajib penutup ini menutupi warna kulit. Tidak bisa diketahui warna kulit didalamnya. Sebaliknya, kalau si bahan penutup itu bisa menampakkan apa yang di baliknya yaitu warna kulit maka itu tidak dianggap satir. Implementasinya, jenis kain-kain yang tipis menerawang gitu. Nah ini berarti sudah ada satu syarat yang kita pahami, maka penutup aurat itu harus pakaian yang tebal yang tidak menerawang. Jika si kain itu tidak demikian, maka kita belum menjalankan ketentuan syariat utk menutupi aurat,” urainya lagi.
Ustazah Ratu menuturkan, penting dipahami oleh Muslimah mengapa hal tersebut perlu dibedakan. “Jadi terkait dengan menutup aurat memang syariat tidak menentukan jenis tertentu. Tetapi, ketika perempuan akan keluar rumah syariat telah menetapkan pakaian tertentu. Sehingga, jika perempuan keluar rumah itu bukan begini, ‘yang penting kan menutup aurat’. Seperti kita lihat perempuan saat ini,” ujarnya.
“Terkadang kita melihat seorang Muslimah menggunakan baju lengan panjang dan celana panjang, sementara bahan bajunya transparan. Terlihat apa yang di balik pakaian tersebut dan membentuk tubuh. Demikian juga kerudungnya, yang tidak memenuhi syarat, sehingga dililit-lilit saja. Seolah-olah itu sudah menutupi auratnya. Perlu dipahami, perlu dikaji lebih dalam agar kita tidak terjerumus dalam dosa,” lugasnya.
Ia menambahkan, ketika di hadapan laki-laki, sesungguhnya perempuan tersebut sudah melakukan dosa tabarruj. “Itu juga tentu dilarang oleh syariat. Sobat Muslimah, sesungguhnya syariat telah menetapkan syarat untuk menutup aurat. Jadi tidak boleh menurut akal, pengetahuan, persepsi, atau selera kita untuk menutup aurat,” pungkasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati
0 Komentar