Topswara.com -- Menjawab pertanyaan terkait hukum puasa sunah enam hari di bulan Syawal, Ahli Fiqih Islam KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi menjelaskan bagaimana hukumnya.
“Beberapa hukum berpuasa enam hari pada bulan Syawal. Ada enam poin,” jelasnya dalam acara Kajian Soal Jawab Fiqih: Hukum Berpuasa Sunah Enam Hari Bulan Syawal di kanal YouTube Ngaji Shubuh, Kamis (20/05/2021).
Di antara enam poin yang ia maksudkan itu, sebagaimana dinukil dari kitab Al Tsalatsuuna Hadiitsan Al Ramadhaniyyah karangan Muhammad Sulaiman Nashrullah Al Farra', adalah pertama, ia menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat, sunah hukumnya berpuasa enam hari di bulan Syawal, baik dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah. Tetapi, lanjutnya, yang afdhol adalah melakukannya secara berturut-turut, karena terdapat kesegeraan untuk melakukan amal kebajikan.
Kiai Shiddiq menukil As-Sunnah sebagai dalil sunahnya puasa sunah enam hari di bulan Syawal:
عَÙ†ْ Ø£َبِÙ‰ Ø£َÙŠُّÙˆْبَ الْØ£َÙ†ْصَارِÙŠِّ رَضِÙŠَ اللهُ عَÙ†ْÙ‡ُ أنَّ رَسُÙˆْÙ„َ اللهِ صَÙ„َّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ù‚َالَ: Ù…َÙ†ْ صَامَ رَÙ…َضَانَ Ø«ُÙ…َّ Ø£َتْبَعَÙ‡ُ بِسِتٍّ Ù…ِÙ†ْ Ø´َÙˆَّÙ„ٍ Ùƒَان ÙƒَصِÙŠَامِ الدَّÙ‡ْرِ - رَÙˆَاهُ Ù…ُسْÙ„ِÙ… -
Dari Abu Ayyub Al Anshari RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, ”Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu dia ikuti puasa itu dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim)
“Hadits tersebut juga menunjukkan keutamaan berpuasa enam hari pada bulan Syawal. Pertama, seorang Muslim yang berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu mengikuti puasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun. Kedua, kedudukan puasa enam hari bulan Syawal, seperti kedudukan shalat rawatib qabliyah dan bakdiyah terhadap sholat wajib, yaitu akan menyempurnakan kekurangan dari puasa wajib bulan Ramadhan. Ketiga, sebagai rasa syukur dan cinta ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Keempat, menunjukkan bahwa amal puasanya di bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT,” paparnya.
Kedua, ia menjelaskan, bahwa jika seorang Muslim mempunyai utang puasa Ramadhan, maka yang afdhal adalah mengqadha puasanya itu lebih dahulu, baru kemudian melakukan puasa enam hari bulan Syawal.
Ketiga, ia mengatakan, jika seorang Muslim melakukan puasa enam hari di bulan Syawal lebih dulu, baru mengqadha puasanya, maka menurut pendapat yang rajih, sah hukumnya puasa enam hari itu tetapi dia melakukan khilaful aula (perbuatan yang menyalahi yang lebih baik).
Keempat, lanjutnya, bagi yang tidak berpuasa sepanjang Ramadhan karena halangan, lalu ingin mengqadhanya, kemudian berkehendak berpuasa sunah enam hari Syawal namun sudah berakhir, maka semoga mendapat pahala puasa enam hari di bulan Syawal. "Dengan syarat, dia segera mengqadha puasa Ramadhannya dan tidak menunda-nunda pelaksanaan puasa enam hari Syawal itu tanpa suatu udzur," ujarnya.
Kelima, tidak sah niat puasa enam hari Syawal digabung dengan niat puasa qadha Ramadhan. Karena menurutnya, mengqadha puasa Ramadhan termasuk kewajiban, sedangkan puasa enam hari Syawal sunah. "Jika hal itu dilakukannya, maka yang sah adalah puasa enam hari di bulan Syawal itu, sedang qadha puasanya dianggap belum dilaksanakan olehnya," jelasnya.
Keenam, ia menjelaskan, siapa saja berpuasa enam hari Syawal dengan niat mengqadha puasa Ramadhan, tidak digabung dengan niat berpuasa sunnah enam hari Syawal, maka sah puasa qadhanya. "Tetapi dia tidak mendapat pahala yang sama dengan orang yang berpuasa Ramadhan secara utuh, kemudian melanjutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal," pungkasnya. []Reni Tri Yuli Setiawati
0 Komentar