Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hadist ke 35 Kitab Arba'in #Bagian 2


Topswara.com -- Kajian hari ini masih melanjutkan pemaknaan Hadis ke 35 Kitab Arba'in. 

Hadis Ketigapuluh Lima 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ 

[رواه مسلم] 

Terjemah hadis / ترجمة الحديث : 

Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda "Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling marah dan saling memutuskan hubungan. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk jika dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya."

(Riwayat Muslim) 

Rasulullah melarang kita untuk saling marah karena marah itu sebenarnya datang dari setan sementara setan itu musuh yang nyata. Marah itu akan makin menjadi ketika seseorang tidak berusaha memadamkan api amarah tersebut. Maka agama menuntun cara agar amarah mereda dengan cara berwudhu, duduk, berbaring, bermusyawarah dengan mediator yang dipercaya. 

Kalimat “Jangan Kamu Saling Menipu” , yaitu memperdaya. Seorang pemburu disebut penipu, karena dia memperdayakan mangsanya. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam لاَ تَنَاجَشُوْاوَ = Najasy ditafsirkan oleh banyak Ulama dengan najasy dalam jual beli. Yaitu menaikkan harga suatu barang yang dilakukan oleh orang yang tidak berminat membelinya untuk kepentingan penjual supaya untungnya lebih besar atau untuk merugikan pembeli. Termasuk praktek najasy yaitu memuji barang dagangan seorang penjual supaya laku atau menawarnya dengan harga yang tinggi padahal dia tidak berminat. Apa yang dilakukannya hanya untuk mengecoh pembeli sehingga tidak merasa kemahalan kalau jadi beli. Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy. 

Ibnu Abi Aufa rahimahullah  mengatakan, “Nâjisy (pelaku najasy) adalah pemakan harta riba dan pengkhianat.” 

Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Para Ulama sepakat bahwa pelaku najasy telah bermaksiat kepada Allâh Azza wa Jalla jika ia tahu najasy itu terlarangan.” 

Lalu bagaimana dengan keabsahan jual-beli tersebut? Ada Ulama yang berpendapat, jika pelaku najasy adalah penjualnya atau orang yang disuruh penjual untuk melakukan najasy, maka jual-beli itu tidak sah. Sebagian besar fuqaha’ berpendapat bahwa jual-beli najasy sah secara mutlak. Ini pendapat Abu Hanîfah, Imam Mâlik, dan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Mâlik dan Imam Ahmad menegaskan bahwa pembeli mempunyai khiyâr (hak pilih antara melanjutkan jual-beli atau membatalkannya) jika ia tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya dan ditipu dengan penipuan di luar batas kewajaran. 

Atau bisa juga najasy dalam hadits di atas ditafsirkan dengan penafsiran yang lebih umum. Yaitu semua muamalah yang mengandung unsur penipuan atau makar. Dalam Al-Qur’ân, Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa sifat orang-orang kafir dan munafik ialah membuat makar terhadap para nabi dan pengikut mereka. Sungguh indah apa yang dikatakan Abu Al-Athiyah, 

لَيْسَ دُنْيَا   إِلاَّ   بِدِيْنٍ   وَلَيـ                  ـسَ الدِّيْنُ إِلاَّ مَكَارِمَ الْأَخْلاَقِ
إِنَّمَا الْـمَكْرُ وَالْخَدِيْعَةُ فِي النَّا                رِ هُمَا مِنْ خِصَالِ أَهْلِ النِّفَاقِ 

"Dunia tidak lain adalah agama
dan agama tidak lain adalah akhlak mulia
sesungguhnya makar dan penipuan itu di neraka karena keduanya sifat orang-orang munafik." 

Makar diperbolehkan dilakukan terhadap orang yang memang diperbolehkan untuk diganggu, yaitu orang-orang kafir yang wajib diperangi, seperti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , 

اَلْـحَرْبُ خَدْعَةٌ 

Perang adalah tipu daya. 

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  وَلاَ تَبَاغَضُوْا = Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum Muslimin saling membenci karena mengikuti hawa nafsu. Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjadikan mereka bersaudara. Bersaudara berarti saling mencintai, bukan saling membenci. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَتَدْخُلُوْا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوْا ، وَلاَتُؤْمِنُوْا حَتَّى تَحَابُّوْا ، أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابْبْتُمْ : أَفْشُوْا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ 

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan maka kalian akan saling mencintai? Sebarkan salam di antara kalian." 

Allâh telah mengharamkan atas kaum Muslimin segala yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Allâh berfirman, 

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ 

"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka tidakkah kamu berhentilah (dari mengerjakan pekerjaan itu). [al-Mâidah/5:91]"
Oleh karena itu, perbuatan mengadu domba diharamkan karena bisa menyebabkan permusuhan dan kebencian. Di sisi lain, berbohong untuk mendamaikan manusia diperbolehkan dan Allâh menganjurkan mendamaikan mereka. 

Diriwayatkan dari Abu Darda’ Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصَّلاَةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ قَالُوْا: بَلَى. قَال: إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ ، وَ فَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ هِيَ الْحَالِقَةُ. 

"Maukah kalian aku jelaskan sesuatu yang lebih baik daripada derajat shalat, puasa dan sedekah?’ Para Shahabat berkata, ‘Ya.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mendamaikan orang yang berselisih. Dan rusaknya hubungan persaudaraan adalah pemotong (agama)." 

Adapun benci karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala , maka itu termasuk bagian terkuat dari keimanan dan tidak termasuk benci yang dilarang. Jika seseorang melihat keburukan pada saudaranya kemudian ia membenci saudaranya karena keburukan tersebut, maka ia mendapat pahala, kendati saudaranya mengajukan alas an yang bisa diterima.  

Demikian lanjutan pembahasan Hadist Arba'in yang ke-35 pada kajian hari ini. 

Wallohu a'lam bishowab
Wassalamu 'alaikum wr. wb. 

Tabik...!!!


Ditulis kembali oleh Suteki
(Digabung dengan beberapa artikel) 

Kajian Subuh di Masjid At Taufiq Srondol Wetan Banyumanik Semarang. Ngaji Kitab AL ARBA'IN bersama Ust. Jakfar Shodiq Al Musawwa. 
Senin, 3 Mei 2021. 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar