Topswara.com -- Founder lnstitute Muamalah lndonesia, KH M. Shiddiq Al Jawi S. Si, M. Sl menyampaikan bahwasanya berbekam tidak akan membatalkan puasa.
"Bekam pada saat puasa hukunya boleh dan tidak membatalkan puasa," jelasnya dalam Kajian Fiqih Edisi Khusus: Catat! Ini Aturan-Aturan Fiqih lnspiratif & Tersembunyi yang Tak Banyak Millenial Tau, Selasa (20/4/2021) dikanal YouTube Majelis Gaul.
la menjelaskan jika ada dua pendapat mengenai masalah ini. Akan tetapi pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak membatalkan puasa.
"Kemudian berikutnya cuci darah. Cuci darah ini yang tidak disertai nutrisi," tutur Ustaz Shiddiq Al Jawi
Ia menjelaskan jika hanya sekedar pengambilan darah, lalu dimasukkan lagi ke dalam tubuh seseorang, maka tidak akan membatalkan puasa. Akan tetapi, jika darah tersebut dimasukkan dengan tambahan nutrisi, puasa orang tersebut menjadi batal.
Lanjut Ustaz Shiddiq Al Jawi, "berbagai macam operasi yang mengakibatkan keluarnya darah ini juga tidak membatalkan puasa, misalnya khitan atau sunatan, kemudian pencabutan gigi dan sebagainya," pungkasnya. [] Wafi Mu'tashimah
0 Komentar