Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Begini Bantahan Ustaz Azizi terhadap Pendapat Wanita Haid Boleh Berpuasa


Topswara.com -- Menanggapi hadits Mu'adzah yang dijadikan dalil wanita haid diperbolehkan puasa dan mengganti shalat yang ditulis oleh Kyai Imam Nakha'i dalam akun instagram mubadalah.id (30/04/2021), Ustaz Azizi Fathoni angkat bicara.

"Hadits Mu'adzah tersebut berbicara tentang diperintahkannya wanita haid mengganti puasa dan tidak diperintahkan mengganti shalat (yang ditinggalkannya selama masa haid) ketika dia sudah suci," tuturnya dalam laman web Mubadalah.id, Senin (26/04/2021).

Ia menjelaskan, redaksi hadits Mu’adzah yang dimaksud adalah sebagaimana berikut:

حديث معاذة: ” إنها سألت عائشة رضى الله عنها: ما بال الحائض تقضى الصوم ولا تقضى الصلاة؟ فقالت: كان يصيبنا ذلك مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة ” رواه الجماعة ( صحيح)

"Asumsi hadits tersebut, Mu’adzah bertanya pada Sayyidah Aisyah, kenapa wanita haid itu disyariatkan melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan) tapi tidak disyariatkan melaksanakan shalat. Sayyidah Aisyah menjawab, hal itu pernah terjadi pada kami di masa Rasulullah, maka kami (perempuan) di perintahkan untuk melaksanakan puasa, namun tidak diperintahkan melaksanakan shalat," imbuhnya.

Selanjutnya ia mengatakan, jika dibandingkan dengan lafaz qadha’ dimaknai sebagai pelaksanaan yang sudah bukan pada waktunya, alias sebagai ganti dari apa yang ditinggalkannya selama haid.

"Mu’adzah bertanya pada Sayyidah Aisyah, kenapa wanita haid itu disyariatkan mengganti puasa tapi tidak disyariatkan mengganti shalat. Sayyidah Aisyah menjawab, hal itu sering terjadi pada kami di masa Rasulullah, maka kami (kaum wanita) diperintahkan untuk mengganti puasa, namun tidak diperintahkan mengganti shalat (yang ditinggalkan selama haid)," bebernya.

Ia mengungkapkan, jika konsekuensi hukumnya jauh berbeda. Karena yang pertama, wanita haid diperintahkan untuk melaksanakan puasa pada waktunya, sedangkan yang kedua, diperintahkan untuk menggantinya di waktu lain.   

"Benar, bahwa lafaz qadha’ memang termasuk lafaz musytarak, multimakna. Dia bisa berarti ada’ yaitu melaksanakan pada waktunya, juga bisa berarti melaksanakan di luar waktunya," imbuhnya. Ia mengatkan, untuk menentukan bahwa lafaz qadha’ di hadits menggunakan makna yang pertama atau menggunakan makna yang kedua, tidak bisa sembarangan menurut selera. 

"Lantas bagaimana seharusnya pemahaman terhadapnya? Maka penting untuk mengetahui konteks hadits tersebut," tegasnya.

Ia mengungkapkan jika ingin mendapatkan informasi yang utuh harus melakukan muqabalah (memperbandingkan) antara redaksi-redaksi hadits tersebut. "Oleh karenanya tidak bisa membatasi diri pada satu redaksi hadits saja, sementara keterangan lebih detil bisa jadi didapati pada redaksi lainnya yang saling melengkapi satu sama lain," terangnya.

Ia memaparkan jika hadits tersebut memiliki beberapa redaksi pembanding sebagaimana berikut, pertama, riwayat Al-Bukhari 310.

حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ لِعَائِشَةَ أَتَجْزِي إِحْدَانَا صَلَاتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا يَأْمُرُنَا بِهِ أَوْ قَالَتْ فَلَا نَفْعَلُهُ

Telah menceritakan kepadaku [Mu'adzah], bahwa ada seorang wanita bertanya kepada ['Aisyah], "Apakah seorang dari kita harus mengganti shalat yang ditinggalkannya bila sudah suci?" 'Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari kelompok Khawarij! Sungguh kami pernah mengalami haid di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau tidak memerintahkan kami untuk itu." Atau Aisyah mengatakan, "Kami tidak melakukannya (tidak mengganti)."

"Kedua, riwayat At-Tirmidzi 717.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ مُعَاذَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَيْضًا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ اخْتِلَافًا 

Dari ['Aisyah] berkata; "Dahulu kami haid pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami suci (dari haid), maka beliau menyuruh kami mengqadla puasa namun tidak menyuruh kami mengqadla shalat." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Hadis ini juga diriwayatkan dari [Mu'adzah] dari ['Aisyah] dan diamalkan oleh para ulama, tidak ada perselisihan di antara mereka," imbuhnya

Lanjut ia mengatakan ketiga, riwayat An-Nasa’i 2279.

عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ إِذَا طَهُرَتْ قَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Dari [Mu'adzah Al 'Adawiyyah] bahwasanya seorang wanita bertanya kepada ['Aisyah], "Apakah seorang wanita yang haid boleh mengqadla shalat jika dia telah suci?" Aisyah berkata, "Apakah kamu golongan Khawarij? Kami pernah mengalami haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah suci, beliau menyuruh kami untuk mengqadla puasa tapi tidak menyuruh kami untuk mengqadla shalat." 

"Keempat, riwayat Ibnu Majah 623.

عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهَا أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ قَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ وَلَمْ يَأْمُرْنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Dari [Mu'adzah Al 'Adawiyah] dari [Aisyah]; bahwasanya ada seorang wanita yang bertanya kepadanya; apakah wanita haid harus mengqadla shalat? Aisyah berkata kepada wanita tersebut; "Apakah engkau seorang Khawarij? Kami pernah mengalami haid di masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian suci, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadla shalat," imbuhnya.

Kelima, riwayat Ahmad 23740.

أَنَّ مُعَاذَةَ قَالَتْ قُلْتُ لِعَائِشَةَ أَتُجْزِئُ إِحْدَانَا صَلَاتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا نَفْعَلُ ذَلِكَ أَوْ قَالَتْ لَمْ يَأْمُرْنَا بِذَلِكَ 

Bahwa [Mu'adzah]; dia berkata; saya berkata kepada [Aisyah], "Apakah salah seorang dari kita mengqadla shalatnya bila telah suci?" (Aisyah) berkata, "Apakah kamu orang khawarij? Kami biasa haid saat kami bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan kami tidak melakukan hal itu (mengqadha shalat)." Atau (Aisyah) berkata; "Kami tidak diperintahkan untuk hal itu," terangnya.

Jika yang maksud adalah shalat ada’ tentu saja merupakan kewajiban  yang haram untuk ditinggalkan, tegasnya. "Jadi konteks hadits tersebut adalah shalat pengganti, sehingga di redaksi lain yang dihubungkan dengan puasa maka maksudnya adalah puasa pengganti pula. Bukan shalat dan puasa ada," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila redaksi pertanyaan dari wanita  menurut versi Al-Bukhari 310.

أَتَجْزِي إِحْدَانَا صَلَاتَهَا إِذَا طَهُرَتْ

Apakah shalat seseorang dari kami itu sah apabila ia sudah suci?

"Tentu yang dimaksud di sini bukan shalat si wanita pada waktunya (shalat ada’) karena itu sudah jelas keabsahannya, melainkan shalat pengganti (shalat qadha’), apakah sah atau wajib dilakukan ataukah tidak? Dan ditegaskan oleh jawaban Aisyah, bahwa itu tidak diperintahkan dan tidak beliau lakukan,

*فَلَا يَأْمُرُنَا بِهِ أَوْ قَالَتْ فَلَا نَفْعَلُهُ*

dan beliau tidak memerintahkan kami untuk itu.' Atau Aisyah mengatakan, 'Kami tidak melakukannya (tidak mengganti)," terangnya.

"Jika memang maksudnya adalah shalat ada’ tentu itu sesuatu yang diperintahkan dan haram untuk ditinggalkan. Jadi konteks hadits tersebut adalah shalat pengganti, sehingga di redaksi lain yang dihubungkan dengan puasa maka maksudnya adalah puasa pengganti pula. Bukan shalat dan puasa ada," tegasnya.

Sementara itu dari versi An-Nasa’i 2279

أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ إِذَا طَهُرَتْ

Apakah seorang wanita haidh disyariatkan mengganti shalat bila ia sudah suci?

"Tentu lafaz qadha’ atau 'taqdhi' di situ maksudnya adalah mengganti bukan ada’ atau melaksanakan di waktunya. Karena ada keterangan “apabila dia sudah suci”, jadi bukan pelaksanaannya di saat haid seperti yang diklaim," terangnya. 

Apabila disanggah, bukankah bisa dipahami bahwa pelaksanaan pada waktu sudah suci, bukan berarti pengganti. sehingga akan menjadi rancu dengan pemaknaan awal untuk redaksi hadis yang tidak menyertakan bagian 'apabila dia sudah suci' yang dipahami pelaksanaan di saat haid, tegasnya.

"Lagi pula jawaban Aisyah juga sebagaimana di atas tadi, yaitu menafikan masyru’iyyahnya. Apa benar shalat nya wanita yang suci itu tidak masyru? Kalau tidak, maka tidak ada jalan lain memahami lafaz taqdhi di situ selain sebagai mengganti, yaitu pelaksanaan yang tidak pada waktunya," ungkapnya.

Kemudian dari redaksi jawaban ibunda Aisyah. Menurut versi At-Tirmidzi 717 dan An-Nasa’ie 2279

كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Dahulu kami haid pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah kami suci, lalu beliau menyuruh kami mengganti puasa dan tidak mengganti shalat.

Selanjutnya dari versi Ibnu Majah 623

كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ وَلَمْ يَأْمُرْنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Dahulu kami haid pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian kami suci, dan Beliau tidak memerintahkan untuk mengganti shalat.

"Jawaban Siti Aisyah di atas semakin menegaskan bahwa qadha’ di situ dalam konteks wanita yang sudah suci dari haidnya. Sehingga artinya terkait shalat dan puasa pengganti dari yang ditinggalkan selama masa haidnya. Bukan seperti yang diklaim atau disalahartikan, yaitu shalat dan puasa bagi wanita saat masa haidnya berlangsung," imbuhnya.

Ia mengatakan, sampai di sini terbukti bahwa menggunakan hadits Mu’adzah untuk menjustifikasi masyru’iyyah puasa bagi wanita haid adalah kesalahan besar, selain pendapat tersebut termasuk menyalahi ijmak yang diharamkan. "Sebab, hadits tersebut tidak sedang berbicara tentang diperintahkannya wanita haid melaksanakan puasa dan tidak diperintahkannya melaksanakan shalat," pungkasnya. [] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar