Topswara.com -- Menanggapi sikap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang menerima bantuan sembako dari Dubes Cina, Peneliti Siyasah Institute Iwan Januar menegaskan bahwa haram menjalin hubungan dengan negara kafir.
"Hukumnya haram menjalin persahabatan dengan negara kafir yang memerangi kaum muslimin," tandasnya kepada Topswara.com, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, pemerintah komunis Cina menginginkan ada kelompok Islam yang menjadi buffer atau bemper mereka dalam menghadapi derasnya kritikan dari warga Indonesia, baik soal Uyghur maupun soal jerat utang atau perlakuan khusus yang diberikan pemerintah Jokowi pada mereka.
"Cina adalah negara komunis yang terus menerus menindak muslim Uyghur. Status mereka secara fiqih berarti kafir harbi fi'lan. Negara kafir yang secara nyata memerangi kaum muslimin," tegasnya.
Ustaz Iwan menyayangkan, bila ada muslim yang masih mau bersahabat dengan negara demikian sementara umat Muslim Uyghur masih teraniaya dan butuh pertolongan.
"Allah berfirman: jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan (TQS. Al-Anfal: 72)," katanya.
Ia mengingatkan, dalam Islam ada prinsip zuhud, di antaranya menjaga diri dari harta yang syubhat atau sudah jelas haram. Nabi juga ingatkan bahwa sesama mukmin adalah laksana satu tubuh. Juga ada larangan menyerahkan sesama muslim pada musuh," imbuhnya.
"Bukti-bukti kekejaman rezim komunis Cina pada muslim Uyghur sudah jelas. Bukan fiksi," pungkasnya. [] Munamah
0 Komentar