Topswara.com -- Menanggapi ledakan bom di halaman Gereja Katedral Makassar, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M mengatakan bahwa terorisme bisa juga dilakukan oleh negara.
"Kita hanya bicara sel terorisme yang berasal dari masyarakat. Tetapi, kita justru lupa bicara terorisme yang dilakukan oleh negara," ungkapnya dalam acara FGD#24: Terorisme Dalam Kacamata Para Tokoh, Sabtu (03/04/2021) di kanal You tube Pusat Kajian Data dan Analisa Data (PKAD).
Menurutnya, jika berbicara tentang state terorizing yakni terorisme yang dilakukan oleh negara, maka umat akan bingung minta perlindungan. “Kalau pelaku teror itu negara. Apalagi kalau pelakunya itu penegak hukum. Nah, bingung kan!” ujarnya.
Ia mencontohkan ketika Komando Operasi Khusus (Ko Opsus) membunyikan klakson di depan Petamburan. “Inikan soft state terorizing (bentuk-bentuk teror oleh negara secara lunak),” tandasnya.
"Ditambah lagi kalau ada dugaan, ternyata ada sel- sel dalam negara. Institusi-institusi dalam negara menunggangi kelompok masyarakat untuk pengalihan isu, dengan tujuan yang menguntungkan mereka. Disinyalir beberapa institusi negara bisa di doktrin juga sama," bebernya.
Ia menuturkan jika kelompok sel dari masyarakat melakukan aksi doktrinnya demi membela agama atau kelompoknya, maka state terorizing itu melakukan operasinya atas dasar demi membela NKRI.
"Kalau orang sudah dicap membahayakan NKRI, maka seolah-olah dia sah dihilangkan nyawanya, cukup dilabeli "terduga teroris". Semudah itu rasanya Ia ditembak mati, walaupun dia seperti sedang menari poco-poco di area terbuka," tegasnya.
Menurutnya, tragedi enam laskar yang empat diantaranya mati dalam penguasaan petugas juga termasuk state terorizing. “Hal ini termasuk bentuk state terorizing juga," pungkasnya.[] Witri Osman
0 Komentar