Topswara.com -- Menanggapi kasus hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS), Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., menyatakan, bukti ketidakadilan dan kezaliman.
“Kenapa disebut bukti ketidakadilan dan kezaliman? karena apabila berdasarkan prinsip hukum yang disebut dengan asas equality before the law semestinya siapapun warga negara, baik warga negara maupun pejabat negara ketika dia melakukan kerumunan, kalaupun kerumunan itu dinilai sebuah pelanggaran hukum semestinya kerumunan itu pun diproses secara hukum diperlakukan yang sama,” tuturnya dalam Press Conference: Hentikan Kezaliman terhadap HRS, Ahad (18/4/2021) di kanal YouTube LBH Pelita Umat.
Menurut Chandra, semestinya apa yang dialami HRS, terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), ketika tidak diperlakukan yang sama, maka wajar kalau publik menilai bahwa ini bukti ketidakadilan. “Wajar kalau publik menilai bahwah ini kezaliman,” ujarnya.
Menurutnya, kezaliman yang terjadi adalah ketika pelanggar yang sama tidak diperlakukan sama misalnya ada kerumunan hajatan pernikahan patut diduga di Jawa Tengah itu ada undangan dalam jumlah yang sangat besar. “Pertanyaanya bagaimana dengan Prokes dan kerumunan itu kemudian yang kedua misalkan ada pernikahan seorang public figure jika undangan dalam jumlah yang banyak tentu potensi kerumunan itu terjadi,” ungkapnya.
Kalau hal-hal demikian itu tidak diproses hukum dan proses hukum itu hanya terjadi misalnya pada HRS saja maka menurutnya, dalam konteks ini dapat dinilai sebagai bentuk kezaliman karena asas hukum equality before the law tidak diperlakukan terhadap yang lainnya. “Oleh karena itu dalam konteks seperti inilah saya pikir kezaliman itu harus dihentikan tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya. [] Aslan La Asamu
0 Komentar