Topswara.com -- Menanggapi bolehkah lamaran lelaki sholeh ditolak Pengasuh Kajian Keluarga Samara Ustaz Abu Zaid mengatakan, semua orang mengharapkan pasangannya yang bisa menyejukkan pandangan baik laki-laki maupun perempuan.
“Semua orang tentu mengharapkan pasangannya yang bisa menyejukkan pandangan baik laki-laki maupun perempuan sehingga jika terjadi dalam diri seseorang ia tidak berdosa,” tuturnya dalam Kalam : Kajian Keluarga Samara : Bolehkah Menolak Lamaran Seorang Laki-laki Sholeh, Rabu (10/03/2021) di kanal YouTube Kaffah Channel.
Ia menjelaskan, dalam hal melamar, Islam memberikan pilihan kebolehan untuk melihat lebih dahulu perempuan yang akan dilamar sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah RA:
“Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika dia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya dia melakukannya."Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya.” (HR Abu Daud), terangnya.
Ia mengungkapkan, pernikahan itu tidak semata-mata karena dilandaskan pada agamanya. Karena landasan agama itu perkara yang paling penting. Dalam pernikahan hal yang ke-dua yaitu kecocokan atau kesesuaian antara dua orang yang akan menikah.
“Kalau seorang perempuan menolak lamarang seorang laki-laki karena merasa tidak cocok dengan penampilan fisik, pendidikannya, atau karakter yang lain tetapi bukan menghina, meskipun dia orang yang sholeh hal ini penting untuk dipahami,” bebernya
Ia mengatakan, wali perempuan atau seorang perempuan boleh menolak lamarang seorang laki-laki yang baik agama dan akhlaknya dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariah, namun, jika alasannya bertentangan dengan syariah maka tidak boleh.
“Misalnya Ummu Hani’ binti Abu Thalib pernah menolak lamaran Rasulullah SAW dengan alasan usianya sudah tua dan memiliki banyak anak. Ummu Hani’ khawatir jika menikah dengan Rasulullah SAW akan mengakibatkan dia menelantarkan anaknya atau menelantarkan Rasulullah SAW.” ungkapnya.
Ia menilai, bisa jadi wali perempuan memiliki firasat terkait sifat-sifat anaknya dan sifat-sifat lelaki yang melamarnya. Sehingga jika mereka menikah menurut dugaan kuat tidak akan cocok. Sehingga jika lamaran tersebut ditolak karena ketidak cocokan bukan karena agamanya maka hal itu tidak mengganggu hubungan baik diantara kedua belah pihak.
“Jika laki-laki ditolak jangan marah-marah. Kalau lamaran tidak diterima berarti bukan jodohnya, tidak perlu berburuk sangka, karena memang tidak boleh memaksa,” pungkasnya [] Alfia Purwanti
0 Komentar