Topswara.com -- Menanggapi Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom yang mempersoalkan buku ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H. menyatakan hal ini dapat dinilai sebagai pelanggaran konstitusi atau perbuatan melawan hukum.
“Ketika ada pemeluk agama lain yang meminta kepada pemeluk agama tertentu untuk melakukan revisi atau perbaikan, maka menurut pendapat saya itu sudah dapat dinilai pelanggaran konstitusi atau mungkin juga dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum,” tuturnya dalam acara Islamic Lawyers Forum (ILF) ke-30, Kamis (25/3/2021) di kanal YouTube LBH Pelita Umat.
Menurut Chandra, di dalam konstitusi dinyatakan bahwa konstitusi memberikan jaminan dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara untuk menganut, meyakini dan menjalankan keyakinan agama.
“Dalam konteks ini, semestinya setiap antar pemeluk agama itu tidak diperbolehkan masuk pada ranah ini. Makanya itu saya bertanya, kenapa PGI itu mengirimkan surat? Apakah tidak ada penasehat hukum? Mengapa terlalu jauh surat itu diberikan oleh Kemenag untuk meninjau materi Pendidikan Agama Islam?” ujarnya.
Terkait anjuran untuk menanamkan nilai-nilai universal, ia pun mempertanyakannya.
“Pertanyaannya adalah universal apa yang dimaksud? Kalau universal itu misalnya toleransi, apakah surat itu dapat dinilai sebagai bentuk toleransi atau kemudian intoleransi? Karena toleransi itu membiarkan tidak masuk ke ranah-ranah itu selama itu diajarkan, ada argumentasi pada agamanya masing-masing,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menilai surat itu mengajarkan inkonsistensi terhadap apa yang di minta. “Inilah yang saya pikir harus kita perhatikan betul dari isi surat tersebut,” ujarnya.
Ia berharap agar PGI mencabut surat itu dengan mengirimkan surat kembali kepada Kemenag.
“Saya pikir itikad baik dari PGI, agar umat islam menilai bahwa tidak ada perasaan buruk pada PGI. Dikhawatirkan ada kesan bahwa PGI masuk ke ranah-ranah sifatnya privat dan sudah dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya. [] Aslan La Asamu
0 Komentar