Kisah Rasulullah ï·º Bagian 117
Keputusan Saad Bin Muadz
Setelah dikepung sekian lama, bani Quraizhah mengirim utusan. Mereka ingin kepungan dihentikan agar mereka bisa pergi seperti bani Qainuqa dan bani Nadhir. Namun Rasulullah ï·º menolaknya sebab pengkhianatan bani Quraizhah jauh lebih berbahaya daripada kedua suku Yahudi itu. Akhirnya bani Quraizhah pun menyerah tanpa syarat.
Rasulullah ï·º setuju untuk mengangkat Saad bin Muadz sebagai Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada bani Quraizhah. Tindakan Rasulullah ï·º ini sangat adil dan murah hati karena Saad bin Muadz dan suku Aus yang dipimpinnya dulu bersahabat dengan bani Quraizhah seperti halnya persahabatan Khazraj dengan bani Qainuqa.
Bani Quraizhah sendiri menyambut gembira keputusan itu, Baik kaum muslimin maupun bani Quraizhah menyatakan rela atas keputusan yang akan diambil Saad bin Muadz.
Pada saat itu Saad masih berada di kemah seorang tabib wanita yang dengan sukarela mengobati para prajurit muslim yang terluka. Saad dinaikkan ke atas unta dengan tangan terbalut dan menuju ke perkampungan bani Quraizhah.
Dengan tenang Saad memikirkan apa yang akan diputuskannya. Saad teringat betapa baiknya perlakuan Rasulullah ï·º kepada orang Yahudi, beliau senantiasa mengingatkan para sahabatnya agar berbuat baik kepada mereka. Namun kebaikan itu dibalas Yahudi dengan tipu daya, kelicikan, kerusakan ekonomi dan penyebaran desas-desus untuk menjatuhkan Rasulullah ï·º.
Jika bani Quraizhah dimaafkan dan dilepaskan mereka akan berlaku seperti halnya bani Nadhir dan bani Qainuqa, yang terus melancarkan permusuhan. Bukankah kedatangan pasukan Ahzab akibat hasutan Huyay bin Akhtab, pemimpin bani Nadhir? Jika tidak datang pertolongan Allah kemungkinan besar kaum muslimin dari wanita hingga anak-anak akan musnah dibantai oleh musuh.
Di hadapan kaum muslimin dan orang Yahudi Saad bin Muadz berkata,
"Aku memutuskan untuk membunuh kaum pria bani Quraizhah, membagi harta benda mereka serta menawan anak-anak dan kaum wanitanya."
Hukuman itu pun dilaksanakan. Setelah itu kaum Muslimin kembali ke Madinah dalam keadaan yang amat disegani oleh seluruh suku yang ada di Jazirah Arab sampai ke pelosok Jazirah.
Perintah Berjilbab
Islam adalah agama yang sangat menghormati kaum wanita. Sebelum Rasulullah ï·º diutus, kebanyakan hubungan kaum wanita dengan kaum laki-laki tidak lebih baik dari hubungan antara hewan betina dengan hewan jantan.
Di Arab dan beberapa tempat lain, kaum wanita biasa mempertontonkan diri untuk memamerkan kecantikan dengan berbagai perhiasannya kepada orang-orang lain selain suaminya. Wanita-wanita seperti itu biasa bertukar pandang dan saling melontarkan kata-kata pujian yang manis kepada kaum lelaki.
Wahyu yang dibawa Rasulullah ï·º mengatur hubungan antara wanita dan pria menjadi hubungan yang saling membantu sebagai sesama saudara dengan penuh kasih sayang. Hak dan kewajiban wanita serta laki-laki sama. Hanya saja, dengan cara yang sopan, laki-laki diberi kelebihan dalam beberapa hal.
Peristiwa diganggunya wanita muslimah oleh orang Yahudi dan munafik membuat Rasulullah ï·º berpikir sungguh-sungguh untuk mencegahnya. Seandainya para Muslimah menutup auratnya, tentu mereka akan lebih dikenal dan terjaga. Rasulullah ï·º sendiri telah lebih dahulu memberi contoh dengan memerintahkan istri-istrinya mengenakan hijab (tabir) jika ada tamu yang datang ke rumah beliau.
Dalam keadaan ini, turunlah firman Allah,
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. Surah Al-Ahzab (33:58)
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Surah Al-Ahzab (33:59)
Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, Surah Al-Ahzab (33:60)
dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.
Surah Al-Ahzab (33:61)
Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.
Surah Al-Ahzab (33:62)
Bersambung...
Disadur dari buku Sejarah Hidup Muhammad, Muhammad Husain Haekal
Ditulis kembali oleh: Yusa Deddy
0 Komentar