Topswara.com-- Terkait penangkapan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah oleh Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021), Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., menilai hal ini sebagai bukti berhukum Islam secara prasmanan.
"Jika terhadap wakafnya mau, mengapa tidak mau dengan pasar muamalahnya? Bukankah itu bisa disebut berhukum (Islam) secara prasmanan namanya?" tuturnya kepada Topswara.com, Kamis (4/2/2021).
Suteki mengungkapkan, seharusnya Pasar Muamalah dipandang sebagai fenomena baru yang dapat diberdayakan turut menopang pemulihan ekonomi bangsa.
"Bukan justru mengkriminalisasi Pasar Muamalah dan penggagasnya. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) seharusnya bersyukur telah ada pioner penopang penyelenggaraan MES," ujarnya.
Ia memaparkan, masyarakat Indonesia memang plural dalam hal SARA. Namun bukan berarti yang plural ini tidak bisa diatur dengan hukum Islam.
"Karena hukum Islam sangat menghormati pluralitas. Adil bagi semua orang penduduk tanpa kecuali," tandasnya.
Suteki menambahkan, meski demikian, tidak disangkal munculnya keraguan apakah hukum Islam mampu berlaku adil terhadap sesama.
"Namun, seharusnya hal ini tidak membuat alergi seseorang terlebih pejabat Muslim dengan atribut, ajaran, syariah, dan lain-lain dalam menerbitkan kebijakannya," pungkasnya.[] Puspita Satyawati
0 Komentar