Topswara.com -- Beberapa waktu lalu, aturan seragam jilbab bagi siswi SMKN 2 Padang menjadi berita heboh lantaran ada siswi non-muslimah yang mengaku dipaksa berkerudung. Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi mengakui, ada 46 siswi non-muslimah diminta mengenakan kerudung dalam aktivitas sehari-hari di sekolah, kecuali Jeni, siswi yang memprotes kebijakan tersebut.
Namun, ia menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan terkait pakaian seragam bagi non-muslimah. Ia menyebut, para siswi non-muslimah tersebut memakai kerudung atas keinginan sendiri. Artinya, anak-anak tersebut nyaman menjalaninya dan selama ini tidak ada gejolak (detik.com, 23/1/2021).
Kontroversi Seragam Berkerudung dalam Sistem Sekuler
Kontroversi seragam kerudung bagi siswi SMKN 2 Padang (muslimah maupun non- muslimah) bukan pertama terjadi. Sebelumnya, Ahok sebagai Gubernur DKI juga mempersoalkan hal serupa. Padahal diakui siswi non-muslimah berkerudung dengan sukarela.
Kehebohan berbagai pihak yang bereaksi menuntut pencabutan aturan seragam kerudung menegaskan bahwa dalam sistem sekuler, ajaran Islam dianggap intoleran, diskriminasi dan melanggar HAM.
Hal ini berbanding terbalik dengan kasus yang menimpa Anita Wardhana, siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar, Bali yang dilarang menggunakan kerudung saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Anita menolak larangan tersebut dan pihak sekolah memberi pilihan kepada siswi kelas XI itu, lepas jilbab atau pindah sekolah. (gelora.co, 08/1/2014).
Sungguh tidak konsisten.
Saat siswi muslimah di banyak sekolah secara resmi dilarang berpakaian muslimah, tidak banyak yang membela. Sementara satu siswi non-muslimah merasa dipaksa berseragam kerudung, semuanya berteriak intoleran. Ini merupakan tirani minoritas. Lalu dari fakta di atas, benarkah kerudung mengekang perempuan?
Jilbab dan Kerudung Tak Mengekang Kebebasan
Islam telah menempatkan perempuan sebagai bagian dari masyarakat sebagaimana halnya laki-laki. Keberadaaan keduanya di tengah masyarakat tidak bisa dipisahkan. Keduanya memiliki tanggung jawab untuk menjadi umat terbaik.
Pada kehidupan umum, Islam mewajibkan perempuan menggunakan pakaian syar’i, yakni jilbab dan kerudung, melarang tabarruj dan memerintahkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan.
Aturan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nuur ayat 31 yang memerintahkan para perempuan mengenakan kerudung. Adapun Surat Al Ahzab ayat 59 memerintahkan mengenakan jilbab, lalu dakam Surat Al Ahzab ayat 33, melarang berhias secara berlebihan dalam berpakaian atau make-up.
Jilbab di dalam Islam adalah pakaian kurung atau semacam abaya yang longgar dan tidak tipis, yang dapat menutupi seluruh tubuh. Seperti terowongan atau lorong, yaitu baju atau pakaian yang longgar bagi wanita selain kurung.
Syariat Islam menempatkan kedudukan perempuan setara dengan laki-laki dalam hal ketaatan, beriman dan melaksanakan hukum Allah. Perempuan bukan warga kedua yang bisa ditindas oleh laki-laki, pun oleh suami mereka.
Maka, syariat Islam memberikan perlindungan secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan dan pelecahan terhadap perempuan dengan salah satunya memerintahkan menutup aurat menggunakan jilbab dan kerudung.
Sehingga syariat menutup aurat bagi perempuan tidak untuk mengekang, namun membebaskan perempuan dari hal-hal yang dapat melecehkannya. Justru yang mengekang perempuan adalah standar kecantikan yang yang terus berubah dari masa ke masa oleh Barat. Hal ini yang membuat para perempuan tersiksa, sebab harus mengikuti tren atau standar cantik, di mana yang tidak mengikuti akan dicap jelek.
Pun Islam menjaga perempuan secara fisik dan batin. Karena kecantikan perempuan dilihat dari syakhsiyyah atau kepribadiannya, bukan dari fisik semata. Kerusakan pandangan terhadap perempuan karena rusaknya sistem kapitalisme memandang perempuan dengan harga murah.
Hal ini terus terjadi karena tidak diterapkannya Islam sebagai pengatur kehidupan. Maka, jalan untuk merubahnya adalah dengan berjuang menegakkan syariat Islam kembali dalam naungan daulah Islam. Agar para perempuan dihargai dan dimuliakan. Bukan sebagai barang yang mudah dipandang sesukanya hanya dengan nilai uang atau harta. []
Oleh: Siti Maryam
0 Komentar