Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Demi Asas Manfaat, Dana Wakaf Pun Diembat



Topswara.com -- Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara. Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. 

Dengan demikian, harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat. "Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden. Pemerintah menilai potensi wakaf di Indonesia masih cukup besar. 

Tercatat potensi wakaf secara nasional senilai Rp 217 triliun atau setara 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi tersebut berasal dari 74 juta penduduk kelas menengah saja. “Potensi yang besar ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memulai melakukan gerakan wakaf, salah satunya melalui instrumen surat berharga negara syariah (SBSN) atau sukuk,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia’ Sabtu (24/10). 

Sri Mulyani menjelaskan instrumen sukuk memiliki jangka waktu dua tahun sampai enam tahun. Artinya aset yang diwakafkan tidak diserahkan selamanya kepada pemerintah. “Kita luncurkan cash wakaf link sukuk untuk memberikan fleksibilitas. Jadi bisa saja uang, lalu diwakafkan dua tahun nanti cair balik lagi hasil dari investasi itu yang diwakafkan,” jelasnya. Sementara Wakil Presiden Maruf Amin menambahkan pemerintah berencana membuat gerakan nasional untuk pengumpulan wakaf tunai. Sebab selama ini penggunaan dana wakaf hanya untuk masjid, madrasah, atau pemakaman. "Wakaf cash uang selama ini kan untuk masjid, madrasah, pemakaman. Nah kita coba ini kembangkan supaya menjadi dana besar yang bisa diinvestasikan dan dikembangkan jangka panjang, ini bisa memperkuat sistem keuangan nasional kita," ucapnya.

Islam Bukan Prasmanan

Ketidakmampuan sistem kapitalisme membuat pemerintah melirik kepada Islam sebagai solusi pemberantasan permasalahan ekonomi. Halin ini sangat miris dan menggelikan karena aksi tebang pilih pemerintah dalam memandang Islam. sebab rezim ini kerap menyudutkan syariat Islam, termasuk menuduh Islam sebagai agama intoleran, anti-Pancasila, dan tidak layak diterapkan di zaman modern seperti saat ini. Melihat potensi wakaf jika diterapkan menggiurkan dan mencapai angkai tinggi mereka seolah-oalah lupa dengan perlakuan kriminalisasi ajaran Islam yang kerap mereka lakukan.

Sejatinya problem ekonomi dan segala problem lainnya tidak akan pernah selesai jika tidak tepat penanganan dan hanya solusi tambal sulam. Allah memberikan aturan syari’at Islam dengan sempurna kepada manusia. Tidak butuh biaya untuk merumuskan aturan-aturan di dalam syari’at Islam. Tidak bingung-bingung merumuskan lagi karena di dalam Al-Qur'an sudah lengkap. Allah menjanjikan bahwa Islam rahmatan lil’alamin

Syariah Islam Butuh Sistem

Islam memiliki seperangkat hukum yang khusus terkait ekonomi. Sumber-sumber pendapatan negara dalam Islam bahkan telah diatur berdasarkan nas. Ada fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah sebagai pemasukan dari harta milik umum. Selain itu ada pemasukan dari harta milik negara yakni usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat.

Seluruh pemasukan dari harta milik umum maupun negara ini diletakkan di baitul maal yang pembelanjaannya sepenuhnya dikelola negara. Sebab, semuanya adalah syariat Islam yang wajib diterapkan negara, dan sepanjang sejarah penerapan syariat Islam, tidak ditemukan penerapannya kecuali oleh institusi negara yakni khilafah Islamiah.

Oleh karena itu, jika pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, tidak cukup memilah dan memilih syariat yang dianggap membawa maslahat.

Sudah selayaknya komitmen itu dibarengi dengan penerapan sistem Islam secara kafah dalam bingkai sistem khilafah yang telah terbukti menerapkan sistem ekonomi Islam secara total hingga mampu menyejahterakan manusia di dua per tiga belahan dunia.
Wallaahu a’lam bi ash-shawab []

Oleh: Dhiyaul Haq
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar