Topswara.com-- Menanggapi pro kontra sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak, Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) mengungkapkan bahwa kebiri kimia bertentangan dengan ajaran Islam.
"Dan mengenai hukuman itu, jelas bahwa kebiri kimia tidaklah cukup. Bahkan banyak pihak menilai bahwa ini bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam ajaran Islam," ujarnya dalam unggahan Tepatkah Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak? Begini tanggapan UIY, Sabtu (9/1/2021) di kanal Youtube Fokus Khilafah Channel.
Ia mengatakan, dalam ajaran Islam para pelaku kekerasan seksual (zina) akan dijatuhi sanksi jilid (cambuk) seratus kali jika pelaku belum menikah, dan jika sudah menikah harus dirajam sampai mati. Lebih lanjut ia mengatakan, bila termasuk homoseksualitas atau lesbianisme maka pelaku dihukum mati.
Ia menegaskan, pemberlakuan sanksi sesuai ajaran Islam akan mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan menjaga harkat serta martabat anak-anak yang akan menjadi penerus generasi.
"Dengan cara begitu, maka insya Allah apa yang menjadi tujuan dari diterapkannya hukum kebiri itu bisa tercapai. Yaitu upaya untuk mencegah kejahatan terulang di masa yang akan datang, sehingga harkat dan martabat anak-anak yang akan menjadi pengganti kita di masa yang akan datang, penerus generasi, itu akan terjaga, in syaa Allah," pungkasnya.[] Nurwati
0 Komentar