Topswara.com-- Kebiri kimia sebagai hukuman terhadap maraknya kasus pedofilia (kekerasan seksual terhadap anak), Cendekiawan Muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) menegaskan, hanya hukum Islam yang dapat menyelesaikan kasus pedofilia.
"Kasus pedofilia ini hanya bisa diselesaikan dengan Islam," tuturnya di kanal YouTube Fokus Khilafah Channel, Senin (11 Januari 2021)
Ia menyampaikan dalam Islam kasus pedofilia ini jika termasuk kategori zina, pelaku harus dijilid 100 kali bagi ghairu muhshan (belum menikah), jika sudah menikah (muhshan) maka dirajam sampai mati. Ia katakan, kalau melakukannya terkategori homoseksualitas dan lesbianisme maka pelaku dihukum mati.
Ia menyampaikan, kebiri kimia tidaklah cukup, bahkan banyak pihak yang menilai bersimpangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Menurutnya, dengan hukum Islam, insya Allah apa yang akan menjadi tujuan hukum kebiri itu bisa tercapai yaitu untuk mencegah kejahatan terulang di masa yang akan datang dari diterapkannya hukuman itu. "Sehingga harkat dan uapaya martabat anak-anak akan menjadi pengganti kita penerus generasi akan terjaga insya Allah," pungkasnya.[] Fadhilah Fitri
0 Komentar