Topswara.com-- Menanggapi kondisi penegakan hukum di tahun 2020, Pakar Hukum Prof.Dr. Suteki, S.H., M.Hum mengakatakan, hukum berjalan brutality.
"Penilaian supaya dengan rapor merah terhadap proses hukum di tahun 2020, itu bukan berlebihan, karena apa, kita menjumpai kegagalan atau setidaknya kita tadi saya katakan mengalami crisis dalam proses hukum baik itu di law making maupun di law sunsioning saat ini. Nah krisis ini, krisis ini terjadi karena proses hukum di tahun 2020 itu berjalan. Saya katakan dying sekarang ya, sehingga keluar dari rel proses hukum yang benar sehingga terkesan ugal-ugalan dan bahkan brutality," ungkapnya dalam acara Muhasabah dan Refleksi Akhir Tahun di kanal YouTube Rayah TV, Kamis (31/12/2020).
Secara umum, menurutnya, sekarang ini sedang mengalami penurunan di bidang penegakan hukum, terutama dalam hal persoalan pembatasan penggunaan hukum.
"Tadi ya persoalan pembentukan hukum, anda tahu sendiri bagaimana pembentukan hukum RUU HIP, RUU BPIP, iya toh kemudian bagaimana lahirnya UU Cipta Kerja yang cacat baik dari sisi formil maupun formil kan? Ini saya menjadi puncak penanda krisis," bebernya.
"Dalam pembentukan tidak jelas, ok nah jadi orang kan untuk UU Cipta Kerja itu sering mengatakan lha iya wong Undang RUU yang itu masih banyak salah ketik, banyak kritik, ko sudah diketok gitu loh, nah itu namanya UU tik tok gitu kan," katanya sambil berkelakar.
Ia menyampaikan, akibat sebenarnya UU Cipta Kerja ini tidak memiliki legitimasi sosial, karena penolakan itu sudah dilakukan lama oleh berbagai elemen baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Anehnya, tapi mengapa ini rezim legislator tetap bersikeras untuk mengesahkan UU ini gitu ya, terus mereka, saya katakan mewakili siapa? Terus mendedikasikan UU itu untuk siapa? Iya kan? Benar itu untuk rakyat?" pungkasnya.[] Atika Nur
0 Komentar