Topswara.com-- Merespon hukuman kebiri kimia untuk kasus maraknya kejahatan seksual anak, Dosen Online (Dosol) Uniol 4.0 Diponorogo Ika Mawarningtyas menegaskan pentingnya menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dan mencampakkan sekularisme.
"Pentingnya penerapan Islam kaffah dan mencampakkan kapitalisme sekuler," tuturnya dalam Kuliah Online, Rabu (06/01/2021) di WhatsApp Group (WAG) Uniol 4.0 Diponorogo.
Paparnya, manusia diciptakan dengan segala keterbatasannya. Tetapi karena kesombongan manusia, bukannya menerima dan taat kepada aturan Illahi secara totalitas, yang terjadi adalah mereka berusaha membuat aturan sendiri dalam mengatur urusannya di segala aspek kehidupan.
"Walhasil bukan solusi hakiki yang didapat, tetapi masalah yang makin amburadul, tumpang tindih, dan ruwet. Begitu pula yang terjadi soal kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual anak," katanya.
Ulasnya, di dalam Islam jika pelakunya sudah baligh (dewasa, perempuan sudah menstruasi, laki-laki telah mimpi basah), dia wajib mendapatkan hukuman jilid atau rajam jika melakukan tindakan zina. "Lebih-lebih dia melakukan pemerkosaan hingga kejahatan seksual," tambahnya.
"Jika pelaku sudah menikah, ia dirajam, yaitu dikubur setengah badan dan dilempari batu hingga mati. Tetapi jika pelaku belum menikah, dijilid 100 kali. Inilah hukuman dalam Islam. Hukuman yang akan membebaskan mereka dari siksa di akhirat dan mampu memberi efek jera kepada yang semua insan," tandasnya.
Ia mengungkapkan, indahnya Islam jika diterapkan secara kaffah (totalitas), Islam telah mengatur dalam pemenuhan hasrat seksual, yaitu di dalam mahligai pernikahan. Bahkan ujarnya, Islam membolehkan poligami hingga empat istri.
"Inilah indahnya syariat Islam. Syariah Islam mampu menekan angka perzinaan tetapi naluri seksual umatnya dapat tersalurkan di jalan yang benar, serta mampu mendatangkan pahala bagi pelakunya. Maka aneh sekali jika umat masih berharap pada sistem kapitalisme sekuler yang selalu memusuhi Islam," bebernya.
Ia memaparkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya interaksi antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan. Karena menurutnya, syariat Islam hadir mengatur hal tersebut dengan lengkap dan sempurna baik secara individu, masyarakat, dan negara.
Menurutnya, jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah, negara akan memfasilitasi kenyamanan pemisahan antara laki-laki dan wanita, sehingga meminimalisir terjadinya pergaulan bebas. "Apabila ada individu masyarakat yang melanggarnya, negara akan memberi sanksi tegas. Karena hanya negara yang berhak menjatuhkan sanksi, masyarakat maupun individu tidak boleh main hakim sendiri," tukasnya.
Ia menegaskan, negara yang mampu menerapkan sistem Islam kaffah adalah khilafah yang pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW. "Oleh karena itu, menjadi PR umat Islam untuk menegakkan kembali, demi mencegah terjadinya kejahatan seksual di berbagai lini, maupun kemunkaran dan kezaliman di segala aspek kehidupan," pungkasnya.[]
Munamah
0 Komentar