Topswara.com-- Menanggapi maraknya pedofilia, Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) mengatakan, pemerintah seharusnya juga memperhatikan pemicunya, yaitu rangsangan dari luar yang begitu liar.
"Pemerintah juga harus memperhatikan sumber dari masalah ini, yaitu rangsangan yang datang dari luar yang begitu dahsyat, yaitu dari sosial media. Karena rangsangan yang berkembang secara liar inilah yang turut memicu berkembangnya kejahatan seksual. Bukan hanya pedofilia, tetapi juga pemerkosaan, dan sebagainya," tuturnya di Youtube Khilafah Channel, Sabtu (9/1/2021).
Menurutnya, Peraturan pemerintah nomor 70 Tahun 2020 terkait pemerintah menetapkan aturan pemberatan hukuman bagi pelaku pedofilia yaiti kebiri kimia, tidaklah cukup. "Ini tidaklah cukup. Bahkan banyak pihak yang menilai bahwa ini bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam ajaran Islam," ujarnya.
Ia jelaskan, jika dia masuk kategori zina dan pelakunya belum menikah maka harus dijilid sebanyak 100 kali. Ia tambahkan, apabila pelakunya sudah menikah, itu termasuk zina muhshan dan harus dirajam sampai mati, berlaku bagi pelaku homoseksual dan lesbian, harus dihukum mati juga.
Menurutnya, tujuan dari diterapkannya hukum kebiri itu dapat tercapai, yaitu upaya untuk mencegah kejahatan itu kembali terulang di masa yang akan datang. [] Khansa Shaheeda dan Nur Wahida Lota
0 Komentar