Topswara.com-- Tanggapi maraknya korupsi, Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H, M.H menyatakan hukum di Indonesia belum bisa menghukum mati koruptor, karena tidak masuk ke dalam extra ordinary crime.
"Tindak pidana korupsi ini tidak mungkin dilakukan hukuman mati karena di dalam perundang-undangan negara kita tidak dimasukkan ke dalam extraordinary crime, juga dari sisi political will, tipikor (tindak pidana korupsi) tidak termasuk ke dalam kejahatan yang berbahaya sehingga tidak perlu dilakukan tindakan hukuman mati," tuturnya dalam Forum Sinergi Muslim bertajuk, Muhasabah Akhir Tahun Untuk Indonesia, Rabu (30/12/2020) di kanal YouTube LBH Pelita Umat.
Menurutnya, berbeda dengan tindakan terorisme, karena menelan korban dan kerusakan sarana, serta gerakan mereka juga tersturktur. Ia katakan, karena masyarakat luas tidak merasakan langsung akibat dari tipikor ini, hukum di negeri ini tidak memasukkan ke dalam extraordinary crime.
Untuk tipikor dihukum mati, ia sangat pesimis bisa diterapkan di Indonesia, karena akan dianggap melakukan pelanggaran HAM. Menurutnya, saat ini para pakar di bidang hukum tengah mengembangkan pendekatan secara perdata yaitu dengan melakukan upaya mediasi penal (hukuman) dan plea bargaining yaitu negosiasi agar terdakwa pelaku tipikor dapat mengembalikan secara sukarela uang yang telah dikorupsinya tersebut.
Ia mengajak untuk menggalakkan opini hukuman mati bagi tipikor agar dapat memberikan efek jera dan syok terapi bagi para pelaku tipikor serta membenahi sistem di negara kita ini.[] Khanza Shaheeda
0 Komentar