Topswara.com-- Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan negara tidak boleh kalah, Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan itu ucapan Hitler saat menguasai Jerman.
"Itu adalah prinsip di Jerman ketika Jerman dihuni dan dikendalikan oleh Hitleer. Di zaman Nazi-lah prinsip itu diucapkan. Negara tidak boleh kalah," tuturnya dalam acara Indonesia Leaders Talk yang ditayangkan di kanal YouTube Trilogi TV, Jumat (18/12/2021).
Menurutnya, waktu pemimpin-pemimpin Nazi mulai diadili pada tahun 1946, Gustav Rabruch datang dengan dalil yang terbalik. "Dia mengatakan bahwa hukum positif negara itu isinya adalah kejahatan karena itu harus dibalik prinsipnya," jelasnya.
Ia mengatakan dasar pikiran ini yang tidak dimengerti oleh para pembisik Jokowi. "Mereka tidak paham logic dari negara tidak boleh kalah. Mereka tidak paham tentang sejarah hukum. Sebenarnya ini duduk perkaranya. Jadi, prinsip negara tidak boleh kalah itu adalah positivisme in optima forma yakni pemberlakuan pasal hukum positivistik di tingkat yang paling tinggi," jelasnya.
Dari pernyataan tersebut, ia mempertanyakan keberadaan pengadilan dalam menjamin keadilan. "Kalau begitu buat apa ada pengadilan? Kalau presiden bilang negara tidak boleh kalah. Jadi yang mesti dikalahkan siapa? rakyatnya? Kan ini otak yang tidak lengkap masuk di dalam pembicaraan publik lalu semua anggap itu benar. Prinsip bahwa hukum itu menjamin keadilan, artinya masukan ke pengadilan. Bukan negara tidak boleh kalah. Negara bisa dikalahkan di pengadilan," jelasnya.
"Ini logika begini kok enggak pernah diajarin. Ini simple logic sebetulnya. Jadi, kita disitu sebetulnya dalam keadaan stateism, negaraisme yakni segala sesuatu negara harus dibenarkan," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada urusan negara dengan pemerintah. Pemerintah tidak boleh menganggap ia adalah negara. "Itu sama artinya dia menjadi seperti Louis XIV yang mengungkapkan "L'État c'est moi" artinya aku adalah negara. Negara tidak boleh kalah karena aku tidak boleh dikalahkan," pungkasnya.[] Achmad Mu'it
0 Komentar