Topswara.com-- Menanggapi kasus korupsi bantuan sosial (bansos), Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua mengatakan, UU Covid-19 berpotensi membuat pelaku korupsi bansos tidak dapat dipidanakan.
"Pelaku kasus korupsi bansos tidak bisa (dijerat) menggunakan pasal 2 ayat 2 karena terhalang oleh undang-undang Nomor 20 tahun 2020 tentang Covid-19 yang tidak dapat dipidanakan," ujarnya pada forum Islamic Lawyer Forum, Selasa (29/12/2020).
Abdullah menegaskan, pasal 2 ayat 2 tersebut baru berlaku jika ada perang dan bencana nasional, sedangkan Covid-19 ini tidak dimasukkan ke dalam bencana nasional, karena adanya pilkada. Namun, katanya, pihak KPK akan menjerat menggunakan pasal 12 B yang gratifikasi jelas, ada barangnya, dan ada persetujuannya.
Karena menurutnya, jika menggunakan pasal suap ayat 11 atau 12 akan dibenturkan dengan UU nomor 20 tahun 2020 tentang Covid-19, yaitu tidak bisa dipidanakan dan tidak bisa diperdatakan.
"UU Indonesia selalu emergency exit, perundang-undangan yang kelihatannya bagus. Tapi sebenarnya punya tujuan tertentu kepada orang, kelompok, golongan tertentu," pungkasnya.[] Rina Yulistina
0 Komentar