Topswara.com, – Bejat! mungkin itu kata yang terucap jika melihat perbuatan pria berumur 40 tahun inisial MS warga Kota Bengkulu ini. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
MS kini mendekam di jeruji besi atas perbuatan bejatnya setelah ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady di Mapolres Bengkulu, Senin (30/11/2020) mengatakan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu tirinya lalu korban dibawa ibu tirinya melapor ke Polres Bengkulu.
“Peristiwa dugaan persetubuhan ini terjadi saat korban masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) sampai dengan korban kelas 6 SD. Jadi sekitar 6 tahun ayah tiri korban ini memperlakukan korban seperti itu,” kata Yusiady.
Yusiady menjelaskan, modus tersangka ini dengan mengancam korban, jika korban tidak memenuhi kemauan tersangka maka tersangka akan membunuh ibu korban dan korban juga mendapat ancaman serupa.
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 3 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Yusiady. []
Sumber: http://pedomanbengkulu.com/2020/11/pria-ini-ditangkap-usai-setubuhi-anak-tiri/
0 Komentar