Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Minta Polisi Tegas Usut Penganiayaan Balita di Ciputat, KPAI Akan Surati Polres Tangsel

Ilustrasi kekerasan pada anak
Shutterstock.com


Topswara.com-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana melayangkan surat ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus seorang ibu berinisial LQN (23) yang menganiaya anak balitanya.

Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Iya. Senin kita surati polres dan koordinasi dengan Dinas (Pemkot Tangsel) terkait," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Elvina menegaskan, surat yang akan dilayangkan itu berkaitan dengan trauma healing si anak.

Surat itu juga untuk mengingatkan polisi memproses hukum LQN secara tegas.
"Pemastian proses hukum terhadap pelaku serta pemberatan hukuman, sesuai mandat Polri," ucapnya

Sejauh ini, polisi belum mengetahui motif LQN tega menganiaya anak balitanya.
Menurut Elvina, motif seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap anak didasari dengan berbagai alasan baik ekonomi hingga konflik rumah tangga.

"Ada juga yang dilatarbelakangi karena ketidaksabaran orangtua dalam menangani anak. Contoh kasus ibu yang mendampingi anak belajar daring," ucapnya.

Elvina menegaskan, soal Pemeritah Kota Tangsel yang pernah mendapatkan predikat kota layak anak juga harus ada evaluasi.

"Penekanannya tentang saja dengan predikat tersebut harus lebih banyak upaya-upaya pencegahan dengan menyasar pada program-program edukasi bagi orangtua," tutupnya.

Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan LQN terhadap anak balitanya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat seorang balita dimasukan kedalam ember dan kepalanya direndam air hingga menangis yang diduga dilakukan oleh Ibu kandungnya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, LQN sudah ditangkap pada Kamis, malam.
"Iya sudah (ditangkap) semalam," ujar Hitler.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memang merupakan ibu kandung dari balita yang dianiaya dalam video tersebut.

Sementara korban akan dibawa ke dokter dan psikiater anak untuk diperiksa kondisi kesehatan dan kejiwaannya.[]

Sumber artikel: https://t.co/yiNGLyFhz0 (kompas.com)




Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar