Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Langgar Aturan Kampanye, Ribuan Spanduk dan Baliho di Kabupaten Semarang Dicopot

Petugas gabungan menertibkan APK yang melanggar.
KOMPAS.com/IST

Topswara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020.

Hasilnya, ada 2.972 baliho, spanduk, dan banner dari dua pasangan calon yang dinyatakan melanggar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, mengatakan pelanggaran alat peraga tersebut menyangkut ukuran, bahan, dan jumlah.
"Penertiban dilakukan di 19 kecamatan bersama KPU, Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan," jelasnya, Rabu (28/10/2020).

Talkhis mengatakan, kegiatan penertiban APK berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Semarang telah menginventarisasi APK yang melanggar.
"Setelah itu dilakukan kajian dan hasil kajian tersebut diserahkan ke KPU Kabupaten Semarang, dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1x24 jam," paparnya.

Namun, lanjut Talkhis, surat peringatan tersebut ternyata tidak ditindaklanjuti oleh pasangan calon.

"Sehingga Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut,” jelasnya.

Talkhis berharap paslon dalam memasang APK memperhatikan SK KPU Kabupaten Semarang.

"Selain itu dalam setiap pembuatan APK yang tidak difasilitasi oleh KPU, tim paslon berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa APK yang dibuat tidak melanggar," paparnya.

“Kami memahami kebutuhan paslon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, tetapi aspek etika, estetika dan kepatuhan terhadap peraturan juga harus diperhatikan,” kata Talkhis.

Sumber: https://t.co/uvhFXXyQJM

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar